Cerita Pengusaha CCTV Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR Kompleks Polri Duren Tiga
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afung mengaku sebagai profesional jasa pemasangan CCTV. Afung menceritakan bahwa mendapat permintaan penggantian dua unit DVR pada 9 Juli 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto atas kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun saksi adalah Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afung mengaku sebagai profesional jasa pemasangan CCTV. Afung menceritakan bahwa mendapat permintaan penggantian dua unit DVR pada 9 Juli 2022.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Tidak bilang di mana, cuma saya minta konfirmasi merek dan kapasitasnya berapa," kata Afung saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Afung mengaku awalnya dihubungi terdakwa Irfan melalui WhatsApp yang kemudian disusul dengan sambungan telepon sekitar pukul 15.00 WIB. Komunikasi itu menyapakati pembelian dan jasa pasang DVR, CCTV, hingga monitor.
"Setelah ada kesepakatan jual beli DVR apakah saksi lakukan pergantian pemasangan?" tanya jaksa.
"Pertama saya bilang saya agak lama. Jadi saya kirim barang dulu pakai GoJek, kemudian 15 menit saya baru sampai lokasi. Sekitar pukul 17.45 WIB atau 17.50 WIB sore," jawab Afung.
Setelah itu, Afung menyebut terdakwa Irfan mengirim lokasi pertemuan di sekitaran Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi pertemuan tepat dekat tempat cuci mobil. Menurut Afung, terdakwa Irfan saat itu sudah berada di lokasi.
"Irfan sama siapa?" tanya jaksa.
"Saya enggak ingat, tapi dua atau tiga orang. Lalu saya sama Irfan masuk ke dalam komplek, kemudian ketemu sama sekuriti Pak Zapar, saya di belakang, lalu Irfan bilang ini teknisi saya mau ganti DVR," jawab Afung.
Saat itu, lanjut Afung, terdakwa Irfan melihat adanya channel nomor 1 dan 8 yang hanya menampilkan layar hitam, entah disebabkan memang benar dalam kondisi mati atau kabel penghubung yang tidak tercolok.
"Tapi saya mikir kok ada dua recorder. Kata Irfan ya sudah pasang saja. Pertama kali masuk Irfan, saat pergantian itu sekuriti sempat nemanin," kata Afung.
"Gimana saksi lakukan pergantian?" tanya jaksa.
"Biasanya memang kan agak sensitif jadi saya minta login mesin Xmeye itu ada username admin dan password kosong. Saya tanya Pak passwordnya apa, lalu dia datang sambil saya pencet, sambil saya beresin barang, lalu saya masuk menu shutdown," jawab Afung.
"Artinya DVR lama masih bagus, cuma ganti yang baru?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Afung.
Alasan Ganti DVR CCTV
Jaksa kemudian bertanya apa alasan saksi diminta untuk mengganti DVR CCTV terdakwa Irfan. Namun Afung menyatakan hanya menjalankan tugas sebagai penjual dan penyedia jasa pasang saja.
Lebih lanjut, terdakwa Irfan juga disebut turut menemani dan mengamati pemasangan DVR CCTV tersebut. Dia juga bertemu saksi lain yang merupakan sekuriti komplek atas nama Abdul Zapar.
"Di mana Abdul Zapar sekuriti saat saudara ganti DVR," tanya jaksa.
"Saat saya di dalam saya memastikan saya akan ganti-ganti, terus saudara Zapar ada di situ. Setelah itu saya kerja dan enggak tahu lagi," jawabnya.
Jaksa turut menyatakan apakah saksi melihat isi dari rekaman CCTV saat penggantian DVR. Namun Afung mengaku tidak membongkar habis DVR yang lama, dalam artian hanya mengganti mesin yang lama dan memasang hardisk baru.
"Bertiga saja yang di dalam (Afung, Irfan, Zapar)," kata Afung.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)