Cerita pernikahan kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri
Bahkan pernikahan singkat Aceng mendapat perhatian serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kaputen Garut, Jawa Barat heboh ketika mengetahui Bupati Garut Aceng HM Fikri (40) telah menikah siri dengan gadis bernama Fany Octora (18). Parahnya, pernikahan yang terjadi pada 14-17 Juli 2012 itu hanya bertahan selama empat hari karena Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat. Alasannya, Fany sudah tidak perawan lagi dan memiliki masalah dengan bau mulut.
Bukan hanya Fany, Aceng dikabarkan pernah menikahi gadis di Karawang, Jawa Barat. Shinta adalah perempuan yang dinikahi Aceng pada 13 Maret 2011 lalu. Namun pada 28 Juni 2011, Aceng menjatuhkan talak atau cerai kepada Shinta.
Aceng menyebut alasan cerainya dengan Shinta mertuanya Bambang Koosbayono sering memerasnya hingga puluhan juta. Namun Bambang membantah hal tersebut.
Setelah dicerai, Shinta mengalami nasib seperti Fany. Dia diteror dan diancam agar tidak mengungkapkan kasus ini ke publik. Sejak dicerai dengan Aceng, Shinta banyak mengurung diri. Namun setelah kasus Fany ramai di media, Shinta baru berani membuka tabir gelap masa lalunya.
Tindakan Aceng tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun bereaksi untuk memanggil Aceng. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepala daerah.
"Akan saya panggil dan dibina, pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban pimpinan daerah kepada pejabat publik, baik itu kepada bupati/walikota," kata Heryawan, di Bandung.
Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin pun menghujat Aceng, Golkar adalah partai yang menaunginya. Golkar menilai perilaku Aceng merupakan hal yang memalukan.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di pilkada berikutnya," kata Nurul.
Bahkan tindakan Aceng mendapat perhatian serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Beliau (Presiden SBY) meminta saya mencermati ini, karena itu saya kirim tim ke sana (Garut)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/12).
SBY menunggu hasil laporan dari tim yang dibentuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Tentu kita akan lihat apakah ada hal-hal yang mungkin berhubungan dengan bupati Garut. Coba kita dengar nanti laporan dari Mendagri," ungkap Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta.
Merasa dilecehkan oleh tindakan Aceng, demonstran mendatangi kantor Aceng. Para pendemo datang dengan membawa celana berbagai warna dan bra wanita. Pakaian dalam ini sengaja dibawa sebagai simbol jika orang nomor satu di kota dodol itu telah melecehkan hak wanita. Aksi terus berlanjut ke kantor bupati. Massa yang berpakaian adat membawa foto pelantikan Aceng lalu ditutupi pakaian dalam wanita.
Belum beres kasus pernikahan singkatnya dengan Fany dan Shinta, Aceng kembali dihantam kasus jual beli jabatan, saat mencari pengganti Wakil Bupati Diky Chandra. Asep Rahmat Kurnia Jaya, salah satu calon yang gagal maju jadi Wakil Bupati Garut, untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Diky. Asep membuat Laporan Polisi (LP) nomor LPB/381/V/2012/Jabar, dengan terlapor Aceng Fikri pada 10 Mei 2012 lalu.
"Seiring dengan pemeriksaan yang telah berjalan, hari ini saya diberitahukan penyidik polda, bahwa besok jumat saudara Aceng akan dipanggil. Dalam kaitan perkembangan pemeriksaan yang telah saya laporkan, atas kasus penipuan dan pemerasan," kata Asep Rahmat Kurnia Jaya kepada wartawan, di Bandung, Rabu (5/12).
Hasil rapat paripurna, DPRD Kabupaten Garut 'ketok palu' menentukan nasib Bupati Garut Aceng Fikri atas tindakannya yang melakukan nikah siri secara singkat. Putusan tersebut menyatakan bahwa sebagai pejabat negara, Aceng diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. DPRD Garut menyerahkan sepenuhnya nasib Aceng kepada Mahkamah Agung (MA).
Ternyata Aceng tidak tinggal diam, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, melalui kuasa hukumnya Ujang Sujai. Gugatan dilakukan karena putusan DPRD Kabupaten Garut yang menetapkan Bupati Aceng melanggar etika, dinilai cacat hukum.
"Betul kami melayangkan gugatan, ini untuk memproses surat dari DPRD melalui hasil rapat paripurna yang dilakukan," kata Ujang di Garut, Rabu (26/12).
Ujang melaporkan per tanggal 26 Desember, dengan nomor gugatan: 127/G/2012/PTUN Bandung.
Bupati Garut Aceng Fikri melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Bareskrim Mabes Polri. Gamawan dianggap telah mencemarkan nama baik Aceng melalui pernyataan di sejumlah media.
"Kami kemarin secara tegas sudah melaporkan Mendagri ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Aceng, Egi Sujana di gedung Mahkamah Agung, Kamis (27/12).
Tanda laporan polisi nomor LP/990/XII/2012/Bareskrim tanggal 26 Desember 2012. Gamawan dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310 dan 315 KUHP.