Choel sindir KPK selalu merasa di atas angin
Choel sindir KPK selalu merasa di atas angin. Dia menyarankan KPK untuk mawas diri. Choel menuding KPK sengaja menjeratnya dengan mengabaikan fakta persidangan.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng kembali digelar, Kamis (15/6). Dalam sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan ini, Choel menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti lembaga kebal kritik.
Dia menilai, dalam menjerat pelaku terduga korupsi, KPK tidak mengedepankan fakta-fakta persidangan. Contohnya saat menyusun tuntutan untuknya. Peran mantan Sesmenpora Wafid Muharram selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut justru dikesampingkan.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Menurutnya, sejak penetapannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa, KPK hanya melihat karena dia memiliki hubungan keluarga dengan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku pejabat anggaran.
"Wafid Muharram selaku pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak malah berkeliaran bebas, ada apa dengan KPK? Mungkin sudah saatnya KPK mawas diri," ujar Choel saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
"Saya tahu dalam kondisi seperti sekarang ini lembaga KPK selalu merasa berada di atas angin," sindirnya.
Diketahui, Choel dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai memperkaya diri sendiri bersama sang kakak, Andi Mallarangeng senilai Rp 4 Miliar. Dari kasus ini Choel pun telah mengembalikam uang yang dianggap hasil korupsi dari proyek Hambalang, ke KPK.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka menuntut penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Muhamad Asri Irwan, Rabu (7/6).
Dia didakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Angelina Sondakh bersaksi di sidang Choel Mallarangeng
Sandiaga Uno di tengah pusaran kasus Wisma Atlet dan RS Udayana
Kasus korupsi Hambalang, Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara
Jaksa KPK tolak permohonan Choel jadi justice collaborator
Bacakan pembelaan, Choel sebut jaksa KPK gelap mata dan liar