Chuck Putranto Ungkap Tiga 'Dosa' di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tiga 'dosa' itu merupakan hasil keputusan sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto mengungkapkan hasil sidang kode etik terhadapnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ada tiga 'dosa' hasil sidang etik anak buah Ferdy Sambo itu yang dibeberkannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Hasil sidang etik itu diungkapkan Chuck Putranto ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi mengapa terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dipindahkan ke Pelayanan Markas Polri atau Yanma Polri.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya JPU.
"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," jawab Chuck.
Proses Sidang Etik
JPU kemudian menanyakan proses sidang etik dijalani Chuck Putranto. Chuck mengatakan bahwa ada tiga hal membuatnya harus menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J.
"Pertama saya sebagai Spri (staf pribadi) dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan. Sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
Hakim lalu menanyakan perihal kapasitas Spri. Chuck menjelaskan bahwa Spri bukan jabatan struktural di kepolisian.
Chuck juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J. Kendati begitu, Chuck tak menjelaskan detail maksud dari pengajuan pistol tersebut.
"Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi Yang Mulia. Jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelas Chuck.
"Kemudian yang ketiga terkait DVR CCTV dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah Arif Rachman dalam merusak," tutup dia.
Seperti diketahui, Arif Rachman juga turut menjadi terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice. Ia berperan mematahkan laptop miliki Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
(mdk/gil)