Cinta Kandas, Seorang Pemuda di Aceh Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar
Pemuda berinisial RA (30) warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap anggota Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik, usai membuat akun media sosial palsu berisi foto bugil kekasihnya dan menyertakan kalimat tak senonoh.
Pemuda berinisial RA (30) warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap anggota Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik, usai membuat akun media sosial palsu berisi foto bugil kekasihnya dan menyertakan kalimat tak senonoh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Ryan Citra Yudha, mengatakan antara korban dan tersangka dulu pernah menjalin hubungan asmara. Namun hubungan itu kandas.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa saja tempat wisata di Banda Aceh yang terkenal dengan sejarahnya? Banda Aceh menyimpan khazanah budaya, monumen, tempat-tempat bersejarah, dan makam raja-raja seperti makan Sultan Iskandar Muda dan makam Syekh Abdurrauf Syiah Kuala.
-
Dimana lokasi Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh? Terletak di pusat kota Provinsi Aceh, masjid ini tak hanya tempat ibadah, masjid ini juga saksi perlawanan rakyat Aceh atas penjajahan dan masa-masa era kejayaan kesultanan Aceh.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Pelaku berniat mempermalukan korban. Dengan memuat wajah serta menampilkan foto korban, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh," kata Ryan, Sabtu (29/1).
Ryan menjelaskan, tersangka RA ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie di rumahnya di Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie, pada Rabu (26/1).
Penangkapan RA dilakukan usai korban inisial IS (28) membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Kepada polisi, korban menuturkan awalnya menemukan foto dan videonya dalam sebuah aplikasi.
Dalam akun profil di aplikasi itu, memuat wajahnya serta menampilkan foto, video pornografi, serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh.
Mantan kekasihnya tersebut, tutur IS, bahkan sengaja mengirimkan screenshot akun kepada korban dengan maksud ingin membuatnya malu.
"Pelaku berniat mempermalukan korban, seakan-akan korban ini berprofesi sebagai perempuan yang menjajakan diri," beber Ryan Citra Yudha.
Saat ini RA mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/cob)