Cinta Segitiga Berujung Maut di Rote Ndao, Korban Dibunuh Setelah Tiduri Istri Pelaku
Sejumlah fakta terkuak saat reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Dusun Touiu Selatan, Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (23/6) kemarin. Salah satunya tentang cinta segitiga antara pelaku Tinus (31), istrinya MYH (27), dan korban Eman Lau (28).
Sejumlah fakta terkuak saat reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Dusun Touiu Selatan, Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (23/6) kemarin. Salah satunya tentang cinta segitiga antara pelaku Tinus (31), istrinya MYH (27), dan korban Eman Lau (28).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar rumah pasangan Tinus dan MYH, Kamis (10/6). Eman dihabisi setelah dipergoki berhubungan badan dengan MYH.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Apa yang dimaksud dengan kesemutan? Kesemutan adalah sensasi yang umumnya dirasakan sebagai perasaan kebas, mati rasa, atau seperti jarum-jarum yang menusuk di bagian tubuh tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka saat rekonstruksi. Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau.
Dalam reka ulang itu terkuak fakta, peristiwa pembunuhan itu berawal saat tersangka Tinus yang tidur di kamar depan, masuk ke kamar belakang tempat MYH tidur. Dia membangunkan perempuan itu dan mereka berhubungan badan.
Seusai melakukan hubungan suami istri, Tinus diajak MYH menonton televisi. Namun pria itu menolak dengan alasan sudah mengantuk. Dia bergegas tidur di kamar depan bersama anaknya.
Setelah Tinus pergi tidur ke kamar depan, MYH mematikan lampu kamar. Dia ke ruang tengah dan menonton TV.
Sekitar pukul 23.00 Wita, MYH ingin BAB. Dia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada di luar rumah.
Ternyata Eman sudah berada di depan pintu. MYH kemudian bertanya maksud kedatangannya. Pemuda itu meminta MHY membuka blokir akun facebook-nya. Jika tidak dilakukan, dia mengancam tidak akan pulang.
Ketika itu Eman menanyakan keberadaan Tinus. MHY menjawab suaminya tidur di kamar depan, sambil menyuruh pria itu menunggu karena dia ingin ke kamar mandi.
Sekembalinya dari kamar mandi, MYH melihat Eman sudah berdiri di depan pintu kamar belakang. Dia mengunci pintu rumah, mematikan televisi, lalu masuk ke kamar diikuti pemuda itu.
Eman kemudian mengunci pintu kamar. Sementara MYH menyalakan lampu.
Menurut pengakuan MYH, saat itu Eman mengeluarkan gunting dari dalam saku celana lalu meletakkannya di atas tempat tidur.
Singkat cerita, keduanya kemudian melakukan hubungan badan. Mereka melakukannya di samping putra Tinus dan MYH yang sedang tertidur.
Suara berisik dari tempat tidur kamar belakang, mengganggu Tinus yang tidur di kamar depan. Dia langsung bangun dan menyalakan lampu ruang tengah.
Tinus mendapati kamar belakang terkunci. Dia mendobraknya dan terkejut melihat Eman dan MYH tanpa busana dan sedang berhubungan badan.
Eman berusaha melarikan diri dari jendela. Namun Tinus mencegahnya.
Pria itu mengambil parang yang di bawah tempat tidur dan menusukkannya ke perut korban sebanyak dua kali. Sementara itu MYH berusaha meraih celananya dan lari ke ruang tengah sambil menggendong anaknya.
Setelah korban tidak berdaya, Tinus membuang parang ke lantai. Dia keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.
Saat itu, Tinus dua kali memukul istrinya, di dahi dan di pipi. Setelah melihat bapak mertuanya, AH, tersangka mengaku telah membunuh seseorang di kamar.
Tinus kemudian pergi ke kamar mandi, kemudian kembali ke kamar (TKP) untuk mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban. Selanjutnya dia mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.