Coblos 50 Surat Suara 02, Aparat Desa di Kabupaten Serang Disidang
Narman Hidayat (45) terdakwa kasus pidana pemilu mencoblos 199 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang mulai diadili di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (23/5).
Narman Hidayat (45) terdakwa kasus pidana pemilu mencoblos 199 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang mulai diadili di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (23/5).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Edwar, pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa Narman bersama Ansori dan Suheri memindahkan kotak suara dari kediaman Deden ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Saat rumah Hudromi sepi, terdakwa langsung membuka segel kotak suara dengan menggunakan paku yang ditemukan di samping rumah hudromi," kata Edwar saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Ramdes.
Kemudian, setelah kotak suara terbuka, surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dicoblos oleh Narman dengan total 199 surat suara yang terdiri dari 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 2.
Sebanyak 49 lembar surat suara untuk calon DPR RI Tb Haerul Jaman, 36 lembar surat suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar, dan 14 lembar surat suara untuk calon DPRD Banten Ahmad Hidir dari Partai Hanura.
Lalu, 30 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang A Parijal Ma'mun dari PDIP, dan 20 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni dari Partai Golkar.
"Lalu terdakwa memasukkan kembali surat suara tersebut berdasarkan kotak suara masing-masing. Kemudian terdakwa segel kembali," ujarnya
Kasus tersebut terungkap saat proses pemungutan suara berlangsung surat suara kehabisan sehingga pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya. Saat dicek, terdapat surat suara yang sudah tercoblos berjumlah 199 lembar.
Narman didakwa melanggar Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga:
Besok Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK, Tim Hukum Prabowo Dipimpin Hashim
Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum TKN Hadapi Sengketa Pilpres di MK
VIDEO: Hasil Lengkap Rekapitulasi KPU Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Menang Sengketa Pilpres di MK Asal Punya Bukti Kuat
Alur Penanganan Sengketa Pemilu 2019 di MK