Covid Meningkat, Pemerintah Putuskan PTM Terbatas 50% di Daerah PPKM Level 2
Dalam surat itu Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Pemerintah kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas kelas untuk daerah PPKM Level 2. Aturan itu berlaku sejak Kamis (3/2).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makariem pada Rabu (2/2). Surat Edaran (SE) tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. SE itu dikeluarkan seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Bagaimana Pertamina mendukung UMKM binaannya agar naik kelas? Pertamina memiliki beragam program untuk UMKM binaannya, khususnya UMKM kerajinan, yakni program pembinaan yang meliputi pelatihan, pelibatan dalam pameran baik di dalam maupun luar negeri, pemberian akses pada sertifikasi, pemberian hibah alat teknologi tepat guna, publikasi dan promosi.
Dalam surat itu Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," pada poin satu dalam SE tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (3/2).
Sementara itu pelaksanaan PTM untuk daerah pada level 1, 3, dan 4 masih mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Begitu juga penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," pada poin ke-4.
Nadiem pun meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Terutama dalam memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Kemudian pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sampai surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Dia juga meminta agar percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
"Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan SKB 4 Menteri," pada poin terakhir.
Baca juga:
Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 persen Bagi Daerah PPKM Level 2 Mulai Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta Tunggu Sikap Pusat Soal Nasib PTM di Sekolah
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Surabaya Terapkan PTM 50 Persen
Wagub DKI soal Usulan PTM Dihentikan Sementara: Masih Didiskusikan Pemerintah Pusat
Kasus Covid-19 Naik Signifikan, Pemkot Depok Minta Pemerintah Pusat Evaluasi PTMT
Pemkab Bekasi Tunda PTM 100 Persen