Cuci uang, karyawan Bank Mandiri beli emas lewat Kaskus
Dia membeli emas itu untuk mencuci uang Rp 5,922 miliar hasil penggelapan milik nasabah Bank Mandiri cabang Jambi.
Muhammad Fajar Junaedi, karyawan Bank Mandiri, disidang dalam kasus peretasan sistem, penggelapan, dan pencucian uang. Dia diketahui membeli emas lewat situs Kaskus.
Dia membeli emas itu untuk mencuci uang Rp 5,922 miliar hasil penggelapan milik nasabah Bank Mandiri cabang Jambi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana hari ini, Junaedi diketahui membeli emas di Toko My Jewel milik Donny Cahyadi Foeng lewat perantara bernama Ernawan.
"Junaedi yang waktu itu mengaku bernama Antonius Joni lantas menghubungi Ernawan lewat telepon seluler bernomor 08999012435," kata JPU, Immanuel Richendry Hot dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/10).
Dalam berkas dakwaan, pada 8 Februari 2012, Junaedi menghubungi Ernawan hendak membeli 115 keping emas batangan dengan berat total 11,5 kilogram. Harga tiap gramnya dipatok Rp 515.000. Sistem pembayaran disepakati dengan cara transfer lebih dulu, dan barang diantar kemudian. Hari itu juga, Junaedi mengontak toko My Jewel dan diterima salah satu pegawainya, Darkum.
Junaedi mengatakan akan membeli 115 keping emas. Darkum menyanggupi asal Junaedi sudah mentransfer uang ke rekening nomor 119 0000 116002 milik Donny. Siang hari itu sekitar pukul 13.00 WIB, Junaedi kembali mengontak Darkum mengabarkan uang sudah ditransfer dan minta diantar ke Rumah Makan Garuda di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Darkum langsung pergi menemui Junaedi di tempat itu dan menyerahkan lima keping emas lalu kembali ke toko. 15 menit kemudian, Darkum datang lagi membawa 115 keping emas.
Atas kesepakatan jual beli yang berhasil, Junaedi memberikan Darkum satu keping emas seberat 100 gram. Selain itu, Junaedi juga memberikan dua keping emas kepada Ernawan. Setelah itu, Junaedi menemui Syofrigo dan membagi dua sisa keping emas itu.
Syofrigo dan Muhammad Fajar Junaedi didakwa atas kejahatan peretasan sistem, penggelapan dan pencucian uang.
Syofrigo adalah karyawan Kantor Pusat Bank Mandiri bagian regional network grup dengan jabatan sign officer management information system-departemen performa dan dukungan. Muhammad Fajar Junaedi adalah pegawai Bank Mandiri cabang Juanda, Bogor, Jawa Barat bagian verifikator hub Juanda. Mereka mengaku kecewa dengan perlakuan manajemen di kantor masing-masing.
Mereka kemudian putar otak mau mencari tambahan penghasilan. Kemudian, Syofrigo bertamu ke rumah Junaedi memberi tahu ada kelemahan dalam sistem transaksi di Bank Mandiri dan punya niat meretas sistem itu.
Dalam surat dakwaan, Syofrigo memaparkan cara membobol sistem itu, yakni dengan masuk ke server kemudian melakukan posting transaksi, asalkan jalurnya terbuka dan ada server pendukung dengan nomor ip xx.xxx.1.12.
Dengan cara itu, mereka bisa mengambil dan memindahkan uang dari rekening Bank Mandiri. Mereka lalu berbagi tugas. Syofrigo bertanggung jawab dalam meretas sistem dan memimndahbukukan uang dari rekening siapapun di Bank Mandiri. Sementara Junaedi menentukan rekening yang jadi target serta jumlah uang diambil, lalu mencari nomor rekening yang akan dijadikan penampungan dan mencari orang-orang yang mau membantu aksi kriminal itu.
Atas perbuatan keduanya, Syofrigo dan Junaedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan kedua, mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.