Curi iPhone dan BB teman kencan, waria dibui 1 tahun
Anton alias Anita melakukan aksinya saat melayani teman kencan di sebuah rumah kosong.
Anton Purba alias Anita (30) pasang wajah memelas saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10) petang. Dengan gaya kemayu, waria yang didakwa melakukan pencurian iPhone dan Blackberry ini memohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang akan membacakan putusannya.
"Tolonglah Pak Hakim, ringankan hukuman saya," ucap Anton yang merupakan warga Jalan Sei Wampu, Medan.
Setelah terdakwa menyampaikan permohonannya, majelis hakim yang diketuai H Aksir pun membacakan amar putusannya. Mereka menyatakan Anton terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ucap Aksir.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri meminta agar majelis hakim menjatuhi Anton dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anton alias Anit menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan JPU.
Perkara yang membelit Anton bermula ketika dia berkencan dengan Patrick Ringo di rumah kosong di Jalan Labu, Medan Petisah, Senin (19/5) malam.
Saat kencan berlangsung, Patrick menurunkan celananya hingga mata kaki. Kantung depan celana itu berisi iPhone hitam dan Blackberry Dakota.
Dalam satu kesempatan, Anton mengambil Blackberry dan iPhone milik Patrick dan menyembunyikannya di bawah ketiak kiri dan kanan.
Belakangan, Patrick menyadari 2 HP-nya raib. Dia sempat meminta agar Anton mengembalikannya. Namun, banci itu justru marah-marah dan pertengkaran tak terhindarkan.
Patrick pun pergi setelah Anton mengancam akan melemparnya dengan batu. Namun, dia melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Medan Baru.
Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan Anton pada Rabu (21/5) jam 17.00 WIB. Setelah diperiksa, dia mengaku menjual iPhone curiannya ke Deni seharga Rp 1,4 juta, sedangkan Blackberry Dakota dilegonya ke Arif dengan harga Rp 600 ribu. Hasil penjualan itu digunakan Anton untuk berfoya-foya dan bermain judi jackpot di Kampung Kubur.