Kata Bea Cukai Bandara soal Keluhan Warga Tangerang Ribetnya Daftar iPhone 16 dari Malaysia
Menurut Gatot, dari informasi awal yang dia peroleh bahwa handphone yang dibeli warga Tangerang di Malaysia itu telah aktif.
Seorang warga Tangerang, Nilawati mengeluhkan proses yang berbelit dari kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.Nilawati baru membeli iPhone 16 di Malaysia hampir satu bulan lalu, namun belum bisa dipakai sampai sekarang karena proses IMEI di Bea Cukai yang berbelit.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengaku masih mendalami perihal keluhan masyarakat tersebut. Namun menurut dia, IMEI yang telah didaftarkan dengan declare customs oleh Nilawati telah aktif dan telah digunakan oleh yang bersangkutan di tanah air.
“Itu kasusnya kita cek dulu, enggak mungkin kalau dia dua kali (bayar cukai). Kita cek dulu ya,” terang Gatot Sugeng ditemui di ICE BSD, Tangerang, Selasa (12/11).
Menurut Gatot, dari informasi awal yang dia peroleh bahwa handphone yang dibeli warga Tangerang di Malaysia itu telah aktif dan telah teregistrasi setibanya di Indonesia.
Namun salahnya, saat iPhone tersebut dibawa kembali keluar negeri untuk diperbaiki Nilawati Kusuma tidak melaporkan barang keluar ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Sebenarnya sudah aktif nomornya karena sudah diregistrasi IMEI-nya, tetapi HP-nya rusak tanggung jawab dari produsen iPhone kemudian diganti, dibawa ke Indonesia lagi,” terang dia.
“Itu karena keluarnya tidak diberitahukan, harusnya dia memberitahukan namanya surat SPMB, itu kalau keluar kalau dia mau bawa lagi tinggal diberitahukan,” jelasnya.
Ditegaskan Gatot bahwa IMEI yang sudah terdaftar di kantor Bea dan Cukai, tidak mungkin untuk didaftarkan kembali.
“Kalau IMEI sudah terdaftar di kita enggak mungkin didaftarkan lagi, sekali saja. Dapat IMEI baru harus daftar lagi, kalau baru (iPhone) nanti kan selisihnya dibayar. Karena ini HP baru memang aturannya seperti itu,” jelas Gatot.
Curhat Warga Tangerang
Seorang warga Tangerang, Nilawati Kusuma mengaku sangat kecewa dengan produk iPhone 16 yang baru saja dibelinya di Malaysia.iPhone baru miliknya tak sesuai dengan ekspektasi.Bahkan dia harus bolak balik Indonesia-Malaysia untuk mengklaim kerusakan yang terjadi.
“Atas peristiwa yang sangat-sangat tidak menyenangkan ini, Saya meminta apple technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan non materi sebesar 200 kali harga beli plus pajak IMEI total sebesar USD 300.000,” kata Nilawati, Senin (11/11).
Bagaimana kisah ini bisa terjadi?
Awalnya Nila bersama suami dan anaknya pergi ke Malaysia pada 20 Oktober 2024 lalu. Tujuannya, memang ingin membeli iPhone 16 di sana.Dia pun membeli iPhone 16 di Apple Store TRX Kuala Lumpur pada tanggal 23 Oktober 2024 seharga RM 5.499 (sekitar Rp19 jutaan).
Dengan spesifikasi iPhone 16, 512 Gb Teal.
“Di Apple store tersebut saya unboxing iphone 16 yang saya beli dan menyala, namun saya tidak melakukan transfer data dari iphone lama saya karena memerlukan waktu yang cukup lama,” terang Nilawati.
Hari itu juga usai membeli iPhone, Nilawati bersama keluarganya kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta terminal 3.Tiba di Jakarta, dini hari tanggal 24 Oktober 2024 dan sesuai peraturan yang ada, dirinya melakukan declare customs terhadap iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri.
”Saya bayarkan cukainya sebesar Rp3.961.475,” katanya.
Petaka Dimulai
Setelah sampai di rumah, iPhone 16 tersebut kembali dinyalakan. Barang tampak normal. Kemudian, dia mulai mentransfer data dari iphone lama ke yang baru.
Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian restart berkali-kali. Tidak dapat menyala.
“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ujar dia.
Akhirnya tanggal 9 November 2024, ditemani oleh suami, dia kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya penjual menukar barangnya dengan yang baru.
“Dan Apple Store TRX KL memberikan keputusan dengan cepat yaitu mereka mengganti iPhone 16 saya dengan unit yang baru sama persis tidak dikenakan biaya apapun,” terang Nilawati.
Tak cuma itu, Nilawati juga meminta agar Apple Store TRX KL menambahkan keterangan di dalam dokumen tersebut bahwa IMEI akan berganti ke unit iPhone 16 yang baru untuk kepentingan Bea Cukai di Indonesia.
Tak mau error lagi, dia memutuskan menginap semalam di Kuala Lumpur sambil mentransfer data dari iPhone yang lama.
“Saya pastikan semua berjalan baik. Saya menginap 1 malam di hotel untuk memasikan segala sesuatunya berjalan baik sebelum saya kembali lagi ke Indonesia,” ujar Nilawati.
Diminta Bayar Cukai Lagi
Tanggal 10 November 2024, dia bersama suami kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta terminal 2. Sampai di Indonesia dini hari di tanggal 11 November 2024.
“Saya masuk lagi ke Bea Cukai untuk registrasi IMEI baru atas iPhone 16 yang baru. Dan yang terjadi adalah, saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari retur terhadap iPhone 16 sebelumnya yang sudah dibayarkan pajaknya,” tegasnya.
Petugas Bea Cukai tidak bisa ambil keputusan. Akhirnya dibuatkan barcode untuk discan ke kantor pusat Bea Cukai di bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding.
“Sampai hari ini tanggal 11 November, belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” ujar dia.
Nilawati mengaku kecewa dengan Apple Technology company, kenapa apple bisa mengeluarkan iphone 16 dengan ada 1 unit yang gagal produksi. Dia mempertanyakan, kenapa bisa lolos quality control dari Apple.
iPhone Belum Bisa Dipakai
Meskipun dia mengakui, kasus sepertinya bisa terjadi dengan persentase sangat kecil.
“Saya sedih, stress, dan kecewa atas peristiwa yang menimpa saya ini, saya disusahkan oleh produk Apple iPhone 16 yang gagal produksi ini, belum lagi dengan rumors yang beredar di negara saya mengenai pemblokiran iPhone 16 dan lain-lain,” kata dia.
Hingga 11 November 20224 dari tanggal pembelian 23 Oktober 2024, dirinya belum dapat menggunakan iPhone 16 yang sudah dibelinya.Saat ini, dirinya tengah mengurus administrasi IMEI di Bea Cukai.
“Kecuali saya bayar lagi sekitar Rp3,9 jutaan, saya masih berupaya pihak Bea cukai mau mengubah data IMEI saya yang lama dengan yang baru sehingga saya tidak perlu membayar lagi pajak baru atas iphone 16 yang baru hasil retur,” tutup dia.