Pemuda di Sukabumi Bunuh Teman karena Masalah HP, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban
Berawal salah paham masalah kehilangan handphone seorang pemuda di Sukabumi tega menusuk temannya sendiri saat pesta miras.
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda berinisial N (22) terhadap sahabatnya, DJ (22), saat mereka sedang berpesta minuman keras.
Ironisnya, ibu pelaku yang berinisial E (50) turut membantu dalam membuang jasad korban ke jurang di Jalan Raya Sukabumi-Banten, tepatnya di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Bagaimana remaja itu bunuh diri? Diduga remaja tersebut bunuh diri dengan cara loncat dari ketinggian.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Kenapa remaja itu bunuh diri? 'Aku jg ingin bahagia dan memiliki kehidupan normal'. 'DUNIA INI INDAH, TAPI TIDAK DENGAN DUNIAKU'. 'Im gagal'.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher dan punggung, dan saat ditemukan, kondisi tubuhnya sudah membusuk.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan, "Alhamdulillah, identitas pelaku berhasil diungkap dan penyelidikan telah dilakukan. Saat ini, Satreskrim telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan ini."
Samian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham antara pelaku dan korban terkait handphone milik pelaku yang diduga diambil oleh teman korban, yang kemudian memicu pertengkaran saat mereka mengonsumsi alkohol bersama.
Setelah terjadi cekcok, pelaku N mengambil pisau dapur dan menganiaya korban.
"Korban ditusuk di leher sebelah kiri, dan saat korban sudah tidak berdaya, ia ditelungkupkan dan ditusuk dua kali di punggung. Motifnya adalah salah paham saat mereka minum bersama," tambahnya.
Setelah memastikan korban sudah meninggal, pelaku bersama temannya yang berinisial G dan J mengubur korban di sekitar lokasi kejadian. Karena takut ketahuan, mereka kemudian memindahkan jasad korban dan membuangnya ke jurang.
"Korban digali kembali oleh para pelaku, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang sekitar 15 kilometer dari lokasi awal, tepatnya di jurang Cisolok dengan kedalaman sekitar 5 meter," ungkapnya.
Ibu Pelaku Bantu Memberi Saran
Sebelum dilaporkan hilang, korban sempat berpamitan kepada keluarganya untuk bertemu dengan pelaku di tepi pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah pisau, sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, serta jaket hitam krem, kaus merah milik korban, celana panjang levis hitam, dan sebuah sepeda motor.
Menurut Samian, saat ketiga pelaku menguburkan korban, tersangka E, yang merupakan ibu dari pelaku utama N, memberikan saran agar penguburan itu dilakukan dengan cara yang tidak mudah terdeteksi oleh warga dan polisi. Ia menyarankan agar jasad korban dipindahkan dan dibuang ke jurang.
"Berdasarkan saran E, ketiga tersangka tersebut kemudian menggali kembali dan membuang jasad korban sejauh 15 kilometer ke arah Cisolok, dekat perkebunan di pinggir jalan," jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku diperoleh dari warung-warung di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP, Junto 55 ayat 1 ke-1E KUHP, dan atau 181 KUHP, dan atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.