Curi kabel milik PT Telkom, 10 pelajar dijebloskan ke dalam sel
Atas aksinya, pelaku yang masih di bawah umur ini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur meringkus 10 dari 12 siswa asal beberapa sekolah. Mereka berkomplot mencuri kabel telepon, dan semuanya masih di bawah umur, dengan usia antara 15-17 tahun.
Koresponden Antara di Trenggalek, Rabu (18/6) melaporkan, 10 bocah yang baru berusia sekitar 15 tahun hingga 17 tahun tersebut ditangkap setelah polisi mengidentifikasi keberadaan kabel telepon milik PT Telkom yang hilang di kawasan Kecamatan Bendungan.
"Sepuluh siswa pelaku pencurian yang tertangkap sudah kami lakukan pemeriksaan awal namun tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh.
Para pelaku yang beraksi secara berkelompok itu ditangkap secara bergantian sejak 14 Juni lalu.
Penangkapan ini berawal dari penelusuran polisi yang mendapati jejak kabel tembaga di sebuah gudang penampungan barang rongsokan milik Slamet di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan. Petugas kemudian menangkap tiga bocah berinisial WM, JKN dan VPA sebagai pelaku penjualan kawat tembaga yang berasal dari kabel telepon milik PT Telkom yang hilang.
Penangkapan ketiga bocah itu kemudian berkembang pada sembilan pelaku lain, namun dua di antaranya berhasil kabur saat hendak diciduk polisi di rumahnya.
"Komplotan ini sudah lama dan berulang kali melakukan pencurian kabel (telepon). Tercatat, mereka terlibat dalam aksi pencurian kabel Telkom di tiga titik lokasi di Kecamatan Bendungan, dan satu lokasi lagi di wilayah Kecamatan Trenggalek arah Bendungan," terang Siti.
Sebagaimana data yang dihimpun penyidik, dari 12 pelaku yang terlibat pencurian itu, enam orang tercatat sebagai siswa MTs GUPPI Bendungan, empat siswa SMAN 1 Bendungan, satu siswa Nurul Hikmah Bendungan, serta satu siswa SMK Karya Darma Bendungan.
Mereka diduga secara berkelompok melakukan pencurian kabel telepon milik PT Telkom yang membentang dari arah Kota Trenggalek menuju Kecamatan Bendungan yang berjarak sekitar 10 kilometer.
Para pelaku mengaku berbagi tugas mencuri pada malam hari, dengan cara memotong kabel telepon yang membentang di sepanjang tepi jalan raya menuju Kota Kecamatan Bendungan.
Kabel yang berhasil dipotong lalu digulung. Gulungan kabel telepon yang masih terbungkus lapisan plastik tersebut kemudian dibawa dan disimpan di salah satu rumah pelaku untuk kemudian dibakar di satu tempat secara sembunyi-sembunyi.
"Kabel yang dibakar menyisakan kawat tembaga. Ini yang kemudian dijual secara kiloan di penampungan barang rongsokan milik Slamet di Desa Sumurup dengan harga antara Rp 5.700 hingga Rp 5.500 per kilogram," papar Siti.
Belum ada penjelasan resmi berapa panjang kabel yang hilang akibat ulah komplotan pencuri bawah umur tersebut. Pihak PT Telkom mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 47 juta akibat aksi nakal mereka.
Para pelaku yang semuanya masih duduk di bangku sekolah tersebut kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.