Curi M-16 dari gudang, personel Brimob diadili
Cico didakwa mencuri senapan serbu M-16 dan alat observasi atau teropong bidik night vision dilengkapi dengan infrared.
Seorang personel Brimob Polda Sumut Briptu Cico Valangi Monti diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12). Dia duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri senjata api dari gudang dan menguasai senjata api ilegal lainnya.
"Dia didakwa dengan pencurian senjata api M-16 dari gudang Brimob dan kepemilikan senjata api ilegal. Kita kenakan pasal pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Darurat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina seusai sidang.
Dalam dakwaannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman, Cico didakwa telah mencuri senapan serbu M-16 dan alat observasi atau teropong bidik night vision dilengkapi dengan infrared. Perangkat itu dicurinya dari gudang sekitar bulan Agustus 2014.
Cico disebutkan berhasil masuk ke gudang Brimob karena mengaku ingin membuat surat tentang senjata rusak yang akan diantarkan ke Mapolda Sumut. Saat itu dia memang bertugas di bagian pendataan aset setelah dipindah dari Tebing Tinggi.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah personel Brimob Polda Sumut dan ibu terdakwa pun memberikan keterangannya.
Berdasarkan keterangan saksi Aiptu M Saleh disebutkan Cico hampir tertangkap tangan mengambil teropong infrared di dalam gudang. Bintara itu ternyata telah mengantongi perangkat seharga Rp 192 juta itu. Dia lolos karena menjatuhkan onderdil M-16 ke lantai saat didatangi petugas.
Sekitar dua pekan berselang, petugas gudang melakukan pemeriksaan. Ternyata teropong bidik dan sepucuk M-16 hilang dari tempatnya.
Aksi pencurian yang dilakukan Cico akhirnya ketahuan. Dia tertangkap saat menjual kembali senapan M16 itu kepada personel Brimob lainnya, Bripka Abdul Kadir Nasution. Dia mematok harga Rp 8 juta untuk senapan serbu itu.
Abdul Kadir mengaku memberinya uang Rp 4 juta untuk mendapatkan senjata itu hanya agar dapat mengecek nomor serinya. Mereka pun membuktikan senjata itu milik Brimob Polda Sumut karena tidak seluruh nomor serinya terhapus.
Sementara itu, dua rekan Cico yang bertugas di bagian intelijen menyampaikan kesaksian yang meringankan. Menurut mereka, Cico memang hobi mengoleksi senjata dan punya prestasi menembak. Menurut kedua saksi itu, dia sengaja menjual kembali M16 itu ke personel Brimob sebagai langkah pengembalian.
Kesaksian serupa disampaikan ibu terdakwa. Sambil menangis perempuan itu menyatakan anaknya sangat baik dan memang hobi dengan senjata. Saat ibunya bersaksi, Cico pun menangis.
Usai mendengarkan kesaksian ibu Cico, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.