Meniru Gim Perang, Ini Peran 3 Pemuda Pelaku Penembakan Sopir Pakai Airsoft Gun di Tol Sidoarjo
Meniru Gim Perang, Ini Peran 3 Pemuda Pelaku Penembakan Sopir Pakai Airsoft Gun di Tol Sidoarjo
Kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya.
Meniru Gim Perang, Ini Peran 3 Pemuda Pelaku Penembakan Sopir Pakai Airsoft Gun di Tol Sidoarjo
Tiga pemuda di Surabaya memiliki peran berbeda saat menembaki para sopir dengan senjata airsoft gun di jalanan tol Surabaya-Sidoarjo. Selain itu, mereka pun meniru gaya dari game online saat melakukan eksekusi penembakan tersebut.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap polisi antara lain berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam kasus ini ketiga tersangka masing-masing memiliki peran. Dijelaskannya, untuk tersangka NBL yang berstatus mahasiswa diketahui berperan sebagai pengemudi mobil saat melakukan aksinya.
"Dalam kasus ini, tersangka juga melakukan penembakan terhadap korban AR dan RW," ujarnya, Senin (27/5).
Selanjutnya, tersangka JLK dan seorang anak di bawah umur diketahui memiliki peran sebagai penumpang dan eksekutor.
Kedua tersangka melakukan penembakan terhadap korban berinisial EC dan K.
Dalam perkara teror ini, ketiga tersangka ternyata mengaku terinspirasi dari game online peperangan. Termasuk di antaranya, gaya saat melakukan eksekusi penembakan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Saat melakukan eksekusi, ketiganya selalu berada di dalam mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan Nopol N-999-BL. Sebelum beraksi, nopol itu diganti dengan nomor yang palsu.
Saat beraksi dalam satu TKP, mereka bergantian melakukan penembakan. Namun, gaya dan pola yang dilakukan pun selalu sama.
Saat berada di jalan tol, mobil yang ditumpangi tersangka selalu mencoba beriringan sejajar dengan kendaraan yang sudah menjadi target.
Saat dirasa sudah sejajar, sekitar jarak dua hingga tiga meter, kaca mobil dibuka lalu mereka bergantian melepaskan tembakan dari senjata airsoft gun. Peluru yang dilepaskan pun bervariasi.
Mulai dari 2 hingga 5 kali tembakan dilepaskan dari moncong senjata air softgun berbagai jenis tersebut.
Jika dirasa sudah mengenai sasaran yang diinginkan, mereka akan langsung kabur melarikan diri.
Diketahui, kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya. Tepatnya sebelum gerbang tol waru.
Saat itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam ketika mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil warna hitam diduga menembak air softgun.
Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan mobil pelaku dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.
Kemudian, kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB. Penembakan airsoft gun terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku adalah seorang pemuda.
Sedangkan, penembakan yang dialami seorang tukang sampah dan pemulung yang bernama Kusharto (61). Kejadian ini terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB Kurharto sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.
Kemudian terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika dirinya berteriak minta tolong, namun karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong. Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.
Dengan perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tambah Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.