Curi seekor sapi, warga Indragiri Hulu ditangkap polisi
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 15.000.000.
IM (30) warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri seekor sapi milik Sutrisno warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/12) sore.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga mengatakan, IM ditangkap setelah polisi mendapat laporan korban yang mengaku kehilangan hewan ternak sapi, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Awalnya, Sutrisno mendapat telepon dari abangnya bernama Marwan, bahwa satu ekor sapi miliknya hilang saat abangnya itu hendak memberi makan hewan ternak lainnya di kandang belakang rumah," ujar Ade Johan kepada merdeka.com, Selasa (29/12).
Mendapat laporan dari abangnya, Sutrisno yang ketika itu sedang berada di luar langsung pulang ke rumah untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. Sesampainya di kandang, ternyata benar sapi miliknya sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 15.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lesung guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Johan.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Bermula dari informasi yang diperoleh dari warga, bahwa seseorang yang dicurigai sebagai pelaku sedang membawa kendaraan menuju ke arah daerah Sorek.
"Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras untuk melakukan penyetopan terhadap kendaraan pelaku," tambah Ade.
Tidak lama kemudian, pelaku inisial IM yang berdomisili di Kabupaten Inhu itu, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras beserta barang bukti berupa 1 ekor sapi dan 1 unit mobil Pick Up merek Col T warna putih dengan nomor polisi BM 8299 BG.
"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lesung," pungkas Ade Johan.