Daftar Kendaraan Prioritas di Jalan, Rombongan Presiden Jokowi Saja Minggir
Kendaraan prioritas di jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Khususnya bagi kendaraan yang sedang mengalami darurat.
Kendaraan prioritas di jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Khususnya bagi kendaraan yang sedang mengalami darurat.
Sebuah video amatir viral memperlihatkan rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggir di tepi jalan saat kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah. Rupanya, rombongan orang nomor satu RI tersebut menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang melintas.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Jenis motor apa yang digunakan Paspampres saat mengawal Jokowi di Lampung? Paspampres Sampai Pakai Motor Trail Menariknya, Paspampres bermotor yang biasa mengawal Jokowi dengan motor gede sampai ganti motor trail. Nampak empat anggota Paspampres pengawal Jokowi yang biasa berboncengan sepeda gede, mengendarai motor trail berpelat TNI. Biasanya Paspampres bermotor mengendarai motor gede berjenis Yamaha FZ1 alias Yamaha Fazer 1000.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Paspampres mengganti motor trail saat mengawal Jokowi di Lampung? Menariknya, Paspampres bermotor yang biasa mengawal Jokowi dengan motor gede sampai ganti motor trail. Nampak empat anggota Paspampres pengawal Jokowi yang biasa berboncengan sepeda gede, mengendarai motor trail berpelat TNI.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tampak di depan, berdiri banyak warga yang diketahui sedang menyambut Presiden. Tak disangka, rombongan Paspampres hingga mobil bernomor kendaraan RI-1 rela menepi demi memberi jalan kepada ambulans.
Dikutip dari www.polri.co.id, pada dasarnya penggunaan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Momen Rombongan Jokowi Minggir & Beri Jalan Ambulans buat Melintas, Ini Videonya
Viral Mobil Ambulans di Cirebon Dicuri, Ditemukan di Pinggir Jalan & Isinya Ludes
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Adapun dalam aturan tertuang pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
UU Lalu Lintas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang kendaraan prioritas di jalan. Pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mdk/rnd)