Daftar tunggu haji Kota Pontianak 17,8 tahun
Untuk Kota Pontianak sebanyak 449 orang, jumlah penabung 7.998 orang, perkiraan masa tunggu 17,8 tahun.
Kota Pontianak tercatat sebagai daerah dengan daftar tunggu terlama calon jamaah haji di Provinsi Kalimantan Barat dengan perkiraan masa tunggu 17,8 tahun. "Berdasarkan data di Siskohat Kalbar, jumlah penabung untuk haji hingga tanggal 5 Juni lalu sebanyak 23.458 orang," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Kalbar Abdul Rojak, seperti di kutip dari Antara, Senin (9/6).
Dia menambahkan, sedangkan kuota haji untuk Provinsi Kalbar hanya 1.872 orang.
Menurutnya kuota per daerah, untuk Kota Pontianak sebanyak 449 orang, jumlah penabung 7.998 orang, perkiraan masa tunggu 17,8 tahun.
Kemudian Kabupaten Sambas kuota haji sebanyak 235 orang, jumlah penabung 2.963 orang, perkiraan masa tunggu 11,2 tahun. Kabupaten Sanggau kuota haji sebanyak 85 orang, jumlah penabung 790 orang, perkiraan masa tunggu 9,3 tahun.
Kabupaten Sintang, kuota haji sebanyak 103 orang, jumlah penabung 1.192 orang, perkiraan masa tunggu 11,6 tahun. Kabupaten Pontianak kuota haji sebanyak 134 orang, jumlah penabung 1.568 orang, perkiraan masa tunggu 11,7 tahun.
Selanjutnya Kabupaten Kapuas Hulu, kuota haji sebanyak 95 orang, jumlah penabung 1.109 orang, perkiraan masa tunggu 11,7 tahun.
Kabupaten Ketapang, kuota haji sebanyak 186 orang, jumlah penabung 1.163 orang, perkiraan masa tunggu 8,9 tahun. Kabupaten Landak, kuota haji sebanyak 40 orang, jumlah penabung 379 orang, perkiraan masa tunggu 9,5 tahun.
Lalu, Kabupaten Bengkayang kuota haji sebanyak 47 orang, jumlah penabung 442 orang, perkiraan masa tunggu 9,4 tahun. Kemudian Kota Singkawang, kuota haji sebanyak 80 orang, jumlah penabung 1.252 orang, perkiraan masa tunggu 15,7 tahun.
Kabupaten Melawi, kuota haji sebanyak 76 orang, jumlah penabung 809 orang, perkiraan masa tunggu 10,6 tahun. Kabupaten Sekadau kuota haji sebanyak 44 orang, jumlah penabung 440 orang, perkiraan masa tunggu 10 tahun.
Kabupaten Kayong Utara kuota haji sebanyak 57 orang, jumlah penabung 374 orang, perkiraan masa tunggu 6,6 tahun.
Kemudian Kabupaten Kubu Raya kuota haji sebanyak 228 orang, jumlah penabung 2.806 orang, perkiraan masa tunggu 12,3 tahun.
Kuota tersebut mencakup Tim Penyelenggara Haji Daerah yakni 13 orang. Sedangkan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, sesuai Perpres No 49/2014, jamaah Kalbar menggunakan embarkasi Batam dikenakan biaya 3.043,9 dolar AS.
Sementara pelunasan biaya pelaksanaan haji daerah tahun ini, dari tanggal 11 Juni sampai 9 Juli. "Peraturan Menteri Agama yang mengatur pembayaran sudah ditandatangani Plt Menag," kata dia.
Dia menambahkan, jika hingga 9 Juli kuota haji tidak terpenuhi, pembayaran diperpanjang dari tanggal 14-17 Juli.
Namun jika tetap tidak terpenuhi, pembayaran biaya haji akan diperpanjang lagi pada 21-24 Juli.
"Kalau sampai tanggal tersebut kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama," katanya.
Pembayaran disetor ke rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran haji. Jamaah yang telah melakukan pelunasan wajib melapor ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari setelah pelunasan dengan menyerahkan bukti setor lunas.