Dahlan tersangka, mantan Gubernur Jatim juga akan diperiksa Kejati
"Sebelumnya (Imam Utomo) hanya dimintai keterangan untuk tersangka Wisnu Wardhana. Sedangkan untuk tersangka Dahlan, kan harus dimintai keterangan kembali," jelasnya.
Mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo dijadwalkan akan dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) yang melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Plt Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Romy Arizyanto mengatakan, pihaknya hari ini masih fokus terhadap pemeriksaan Dahlan yang pada Kamis pekan kemarin menyandang status tersangka.
"Saksi lain dijadwalkan hari Rabu dan Kamis," kata Romy, Surabaya, Senin (31/10).
Menurutnya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Imam Utomo yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai gubernur.
"Sebelumnya (Imam Utomo) hanya dimintai keterangan untuk tersangka Wisnu Wardhana. Sedangkan untuk tersangka Dahlan, kan harus dimintai keterangan kembali," jelasnya.
Hal senada juga diungkap kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway. Usai mendampingi kliennya, Pieter mengatakan, pemeriksaan kali ke enam ini, hanya seputar struktur dan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) Dahlan selaku Dirut PT PWU Tahun 2000 hingga 2010.
"Tadi pertanyaan cuma delapan. Kemudian, karena kesehatan beliau setelah ditensi tinggi, 160, maka kami mohon dihentikan dan dilanjutkan Senin depan (7/11)," kata Pieter.
Pieter juga mengaku, delapan pertanyaan yang diajukan penyidik ke klaiannya belum sampai ke tahap subtansi kasus.
"Belum masuk ke subtansi. Masih struktur, ya tupoksi. Ya jelas ada kan (struktur dan tupoksi) anggaran dasar perseroan, kewajibannya apa harusnya apa," ungkapnya.
Sementara terkait adanya jadwal pemeriksaan Imam Utomo sebagai saksi, seperti diungkap Romy, Pieter membenarkannya. "Ya kemungkinan hari Rabu, pemeriksaan saksi," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan yang pada Tahun 2000 hingga 2010, pernah menjabat sebagai Dirut PT PWU. Medio 2003, saat itu, Gubernur Jawa Timurnya masih Imam Utomo, Dahlan dan kepala biro asetnya, yaitu Wisnu Wardhana, menjual 33 aset milik BUMD Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT PWU.
Dari penyelidikan Kejati Jawa Timur Tahun 2015, ditengarai ada kejanggalan soal penjualan dua aset negara tersebut, yang berada di Kediri dan Tulungagung.
Kemudian, 30 Juni, status penyelidikan naik menjadi penyidikan. 6 Oktober, Wisnu ditetapkan tersangka, dan baru 27 Oktobernya, giliran Dahlan menyandang status yang sama.