Dalam persidangan, Jero Wacik ngaku lemah pengetahuan soal hukum
Ketidaktahuan Jero tidak dapat dijadikan alasan melanggar hukum
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali mengikuti sidang kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Nur Azis Said,Nur Azis.
Di sela-sela Nur Azis menjelaskan, Jero ikut menanggapi. Dia akui sangat awam dengan hukum dan mengakui baru tahu tentang hukum "Saya berasal dari swasta kemudian jadi menteri. Tentu pengetahuan hukum saya lemah. Saya baru tahu hukum pidana ini. Sudah setahun saya jadi tersangka, saya belajar hukum," kata Jero di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (28/12).
Namun, menurut Azis, ketidaktahuan Jero tidak dapat dijadikan alasan melanggar hukum.
"Ketidaktahuan hukum masih dapat ditolerir sepanjang masih pelanggaran ringan, seperti pelanggaran lalu lintas. Namun untuk kejahatan, ketidaktahuan undang-undang bukan alasan," tegas Azis menanggapi Jero.
Jero juga meminta pendapat Azis terkait pengandaian terkait tindakan anak buahnya yang meminta uang kick back dari rekanan Kementerian ESDM.
Azis menjelaskan, pelanggaran hukum dan kemudian menikmati, menunjukkan ada unsur salah pada pemberi arahan. "Kalau memang apa yang disampaikan arahan kemudian melihat pelanggaran hukum dan kemudian dinikmati, ada unsur tidak sehat pada orang yang memberikan pengarahan," jawab Azis.
"Ada statemen, suatu perbuatan tidak jadi kriminal kalau tidak diniati dengan niat tercela. Maka yang beri pengarahan tidak bisa lepas dari pelanggaran hukum," tandasnya Azis.