Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Hasto menanggapi wacana Partai Gerindra mendorong revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara.
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih relevan sehingga tidak perlu direvisi.
Hasto menanggapi wacana Partai Gerindra mendorong revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara untuk akomodasi jumlah kementerian menjadi 40.
"Kami percaya bahwa dengan UU kementerian negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” kata Hasto di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Hasto, UU Kementerian Negara sudah mempresentasikan seluruh tugas dan tujuan dari Kementerian.
“UU Kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” kata dia.
Dia mengingatkan, UU dan Kementerian dibuat untuk bernegara dan masyarakat bukan untuk mengakomodasi kepentingan ataupun partai politik.
“Seluruh desain dari UU kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” kata Hasto.
“Diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mendorong revisi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk akomodasi jumlah kementerian menjadi 40.
Muzani menyatakan, tiap pemerintahan selalu berbeda. Ia menyebut hampir setiap pergantian pemerintahan ada perubahan di tubuh kementerian.
“Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari ibu Mega ke pak SBY ada penambahan atau perubahan, dari pak SBY ke pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum tahu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/4/2024).
Dia mengingatkan UU itu bersifat fleksibel dan hisa diubah. Sebab, tiap pemerintahan punya kebijakan berbeda.
"Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah," kata dia.