Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, adanya Revisi Undang-undang Kementerian Negara bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri tertentu.
Peluang revisi UU itu menguat seiring wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. UU 39/2008 membatasi jumlah kementerian maksimal 34 kursi.
"Tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mrngoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, mengaku penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Presiden terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," imbuh dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengaku kaget, dengan agenda rapat badan legislasi (Baleg) yang bahas tentang Revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara.
Sebab, dia menilai pembahasan tersebut masih sangat dini untuk dibahas di Baleg pada saat pembukaan masa sidang.
"Yang pertama kaget. Kemarin dapet undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi undang-undang kementerian. Karena masih awal," kata Mardani Ali, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Dia menilai, tak ada urgensinya dalam perubahan undang-undang tersebut. Sebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.
"Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," ujar dia.
Menurutnya, revisi UU Kementerian Negara hanya untuk kepentingan politik semata. Dan malah akan menimbulkan beban biaya yang besar.