Pimpinan DPR soal Usulan Dibentuk Kementerian Haji: Masih Butuh Kajian Mendalam
Menurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.
Dasco mengaku belum bisa memberikan jawaban secara utuh karena diperlukan pengkajian yang lebih dalam.
Pimpinan DPR soal Usulan Dibentuk Kementerian Haji: Masih Butuh Kajian Mendalam
Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Kepala BNPB di gedung DPR, Jakarta pada Selasa (4/6) minggu lalu.
Salah satu pembahasan dalam rapat membahas wacana pembentukan Kementerian Haji yang awalnya diusulkan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Saat itu, Said menyebut Kementerian Haji akan lebih ideal sehingga lebh baik terpisah dari Kementerian Agama.
Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyetujui usulan Said itu. Dia sepakat pengelolaan haji dapat menjadi kebijakan politik yang langsung berada di bawah Presiden.
Wacana pembentukan Kementerian Haji dari Komisi VIII sampai ke telinga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, usulan itu sebaiknya dikaji lebih dalam bila terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.
“Pada saat ini kita masih berpatokan dengan Undang-Undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara nah disitu ada 46 putusan yang diperbolehkan untuk kemudian dikembangkan menjadi kementerian,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR hari Selasa (11/6).
“Pada saat ini kita masih melihat bahwa 46 putusan itu masih berpatokan pada urusan keagamaan, urusan keagamaan itu yang mengatur kemudian beberapa agama. Jadi belum masuk ke teknis kementrian haji, sehingga kalau kita mau melakukan perubahan berarti kita pada tahap awalnya harus merubah juga di Undang-Undang Nomor 39 tentang Kementrian Negara itu,” sambungnya
Ketika ditanya mengenai urgensi pembentukan Kementerian Haji, Dasco mengaku belum bisa memberikan jawaban secara utuh karena diperlukan pengkajian yang lebih dalam.
"Kalau secara urgensi mungkin perlu pengkajian yang lebih dalam dan saya belum bisa menjawab," ujar politikus Gerindra itu.
Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih