Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.
Pembentukan Kementerian Haji merupakan ranah kebijakan politik.
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji. Menurut dia, dengan Kementerian Haji ini persoalan haji tidak menjadi hal yang diurus oleh Kementerian Agama."Pada prinsipnya, saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian," kata Ashabul Kahfi dilansir Antara, Kamis (6/6).
Pembentukan Kementerian Haji merupakan ranah kebijakan politik. Dalam konteks hari ini telah terjadi dualisme pengelolaan haji, yakni di antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
"Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yakni BPKH," ujarnya.
Dengan demikian, dia menilai dibutuhkan kementerian tersendiri untuk mengatasi hal itu. Kementerian Haji, dapat menjadi satu-satunya instansi yang mengelola segala hal terkait dengan pelaksanaan haji.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi usulan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja dengan Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Dalam kesempatan itu, Said menyampaikan bahwa idealnya Kementerian Haji berdiri sendiri terpisah dari Kementerian Agama
"Memang idealnya Kementerian Agama itu sendiri, Kementerian Haji sendiri, tetapi karena saya bukan pemenang, saya tidak berani Pak," kata dia.
merdeka.com
Meskipun menyetujui usulan pembentukan Kementerian Haji, Ashabul Kahfi mengatakan hal tersebut harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya.
Ia bahkan memandang hal yang lebih mudah untuk dilakukan pemerintah adalah mengubah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjadi Kementerian Haji.
"Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji," kata dia.