![Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717681734781-lfe6f.jpeg)
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya
Pembentukan Kementerian Haji merupakan ranah kebijakan politik.
Pembentukan Kementerian Haji merupakan ranah kebijakan politik.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji. Menurut dia, dengan Kementerian Haji ini persoalan haji tidak menjadi hal yang diurus oleh Kementerian Agama.
"Pada prinsipnya, saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian," kata Ashabul Kahfi dilansir Antara, Kamis (6/6).
Pembentukan Kementerian Haji merupakan ranah kebijakan politik. Dalam konteks hari ini telah terjadi dualisme pengelolaan haji, yakni di antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
"Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yakni BPKH," ujarnya.
Dengan demikian, dia menilai dibutuhkan kementerian tersendiri untuk mengatasi hal itu. Kementerian Haji, dapat menjadi satu-satunya instansi yang mengelola segala hal terkait dengan pelaksanaan haji.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi usulan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja dengan Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Dalam kesempatan itu, Said menyampaikan bahwa idealnya Kementerian Haji berdiri sendiri terpisah dari Kementerian Agama
merdeka.com
Meskipun menyetujui usulan pembentukan Kementerian Haji, Ashabul Kahfi mengatakan hal tersebut harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya.
Ia bahkan memandang hal yang lebih mudah untuk dilakukan pemerintah adalah mengubah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjadi Kementerian Haji.
"Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji," kata dia.
Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaJemaah haji khusus tahun ini dikelola oleh empat konsorsium Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar prihatin dengan kondisi tenda jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mencatat jemaah haji kategori lansia tersebut berusia 96-109 tahun.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
Baca Selengkapnya