Disinggung Ganjar, Ini Aturan Menteri Kabinet Prabowo Tidak Boleh sampai 40
Disinggung Ganjar, Ini Aturan Menteri Kabinet Prabowo Tidak Boleh sampai 40
Ganjar menilai, penambahan nomenklatur itu bisa melanggar UU.
Disinggung Ganjar, Ini Aturan Menteri Kabinet Prabowo Tidak Boleh sampai 40
Ganjar menilai, penambahan nomenklatur itu bisa melanggar UU.
Jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 12, 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," bunyi pasal tersebut.
Bagian penjelasan UU 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan," demikian bunyi penjelasan UU itu.
Ganjar menambahkan, koalisi Prabowo-Gibran harus mengubah dulu UU tersebut bila ingin menambah jumlah menteri.
"Di dalam peraturan perundang-undangan sudah ditentukan jumlahnya sehingga kita tidak bisa merubah," kata Ganjar, saat diwawancarai di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Rabu (8/5).
"Kecuali peraturannya diubah. Kalau orang mengikuti itu maka atau membuat sendiri aturan maka melanggar UU, enggak boleh," sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai tak masalah jika ada penambahan kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran.
Sebab, Indonesia merupakan negara besar yang butuh pemerintahan besar dan banyak kementerian sehingga bisa menguntungkan warganya.
"Kalau memang ingin melibatkan banyak orang menurut saya enggak masalah, justru semakin banyak semakin bagus kalau saya pribadi,” kata Habiburokhman.