Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mencatat ada 120 orang yang telah menerima sanksi sosial lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 dalam satu bulan terakhir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mencatat ada 120 orang yang telah menerima sanksi sosial lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 dalam satu bulan terakhir.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengungkapkan, nama-nama yang melanggar prokes itu tercatat pada aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda atau Sipelada.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Selama sebulan terakhir hingga hari ini, ada 120 orang yang menerima sanksi kerja sosial. Sedangkan untuk yang memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu satu orang. Semua pelanggar itu ada catatannya di aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelda)," kata Alfiadi di Padang kepada merdeka.com, Senin (8/2).
Dia menjelaskan, khusus untuk satu orang yang diberikan sanksi berupa dengan membayar tersebut, karena yang bersangkutan enggan untuk menjalankan sanksi kerja sosial.
"Jadi ada pelanggar yang (mungkin) merasa malu atau buru-buru, sehingga enggan menjalankan sanksi sosial, maka kita berlakukan kepada yang bersangkutan denda dan datanya tetap masuk ke Sipelda, ini sesuai dengan yang diatur dalam Perda," jelas Alfiadi.
Apabila di kemudian hari pelanggar yang tercatat pada Sipelda melakukan pelanggaran prokes kembali, maka sanksinya akan meningkat.
"Contoh nama dan datanya sudah ada di Sipelda, pada kemudian hari namanya ada lagi, maka berlaku baginya sanksi denda, karena pada saat terdata pertama sudah berlaku sanksi sosial, maka seterusnya baru sanksi denda," kata Alfiadi.
Selain itu, pihaknya mengaku, petugas Satpol PP rutin melakukan razia prokes pada lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran tersebut.
"Kita setiap hari melakukan razia rutin penerapan protokol kesehatan ini, pagi, siang sore dan malam hari. Jika ada masyarakat yang tidak mematuhi prokes akan kami beri sanksi, mulai dari teguran, kerja sosial hingga denda. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Baca juga:
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Selama 11 Januari-6 Februari Rp 198.250.000
Satpol PP Sleman Temukan Banyak Tempat Usaha Melanggar PPKM
8.580 Pelanggaran Terjadi Selama PPKM di Depok, Didominasi Warga Tidak Pakai Masker
Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Selama 11 Januari-3 Februari Mencapai Rp 191 Juta
Pemprov DKI Kembali Bahas Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan