Dalam Sepekan, Polisi Amankan 36 Tersangka Narkoba di Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menyatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 389,9 gram sabu, 8,82 gram ganja, 3 butir ekstasi, 27 ponsel dan tujuh timbangan.
Dalam sepekan, Polrestabes Bandung mengamankan 36 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 22 kasus. Para pengguna yang turut terlibat tetap akan diproses hukum tanpa rehabilitasi karena masuk bagian sindikat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menyatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 389,9 gram sabu, 8,82 gram ganja, 3 butir ekstasi, 27 ponsel dan tujuh timbangan. Dari 36 tersangka, 19 orang di antaranya berperan sebagai kurir, sisanya berstatus pengguna.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
"Para tersangka ini rata-rata diamankan di jalan raya dan area kosan dalam satu minggu terakhir," katanya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/7).
Modus yang dilakukan oleh tersangka biasanya dengan cara tempel, pengendalian dengan ponsel dan transaksi secara langsung. Dia menegaskan, terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya.
Tersangka berstatus pengedar dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Sementara bagi para pengguna diganjar Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Disinggung mengenai kemungkinan para pengguna direhabilitasi, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menegaskan akan memproses hukum. Pasalnya, mereka bagian dari sindikat.
"Proses hukum terus berlanjut," terangnya.
Sebelumnya, Kemenkum HAM Jabar menyatakan jumlah narapidana di penjara Jawa Barat sudah melebihi kapasitas daya tampung. Hal itu bisa dibenahi dengan pembenahan penanganan, khususnya untuk napi dengan kasus narkoba.
Data Kemenkumham Kanwil Jabar di wilayah Jawa Barat terdapat 40 unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari 32 Lapas dan Rutan, satu LPKA, empat Bapas dan tiga Rupbasan.
Ada 23.861 orang yang saat ini mendekam di penjara, padahal kapasitas idealnya hanya untuk diisi oleh 15.658 orang. Para penghuni penjara di Jawa Barat didominasi dari kasus narkoba. Ada 7.605 orang yang mendekam berstatus bandar, lalu 3.528 sebagai pengguna. Penghuni penjara dari kasus korupsi sebanyak 600 orang, teroris 236 orang, Ilegal logging 17 orang, Trafficking 73 orang dan Money laundry 27 orang.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak menilai, kapasitas yang berlebihan ini tidak lepas dari penanganan proses hukum pada mereka yang terlibat tindak pidana.
Harus ada kebijakan yang mengatur kriteria seseorang yang masuk penjara. Misalnya, jika ada yang melakukan tindakan pidana kategori ringan, bentuk hukumannya bisa dengan sanksi kerja sosial. Begitu pula untuk napi kasus narkoba. Para pengedar pantas dihukum berat, sementara pengguna direhabilitasi dan dipantau secara berkala.
"Untuk pengguna (narkoba), misalkan, bisa rehabilitasi supaya tidak menimbulkan over crowded," ujarnya saat ditemui di SOR Arcamanik, Kota Bandung, belum lama ini.
"Saya pikir kalau seseorang kena tindak pidana ringan, bisa lapor per waktu tertentu. Untuk kasus-kasus seperti itu, saya lebih condong ke restorative justice seperti dalam sistem peradilan pidana anak," ujar dia.
Baca juga:
Dites Urine 2 ASN BPKAD Kukar Positif Sabu, Konsumsi Sejak Tahun 2010
BNN Gerebek Pasar Segiri Samarinda, 30 Orang Antre Beli Sabu Diangkut ke Truk
BNN Peringatkan Sindikat Narkoba Bakal Disikat, Ancaman Hukuman Mati
Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu dari Malaysia
Polisi Akan Panggil Orang Tua Remaja Depresi Yang Diperkosa