Dalam sidang Margriet, Kak Seto ceramah soal hak anak
Menurut Kak Seto, jika anak tidak diperhatikan dan hak-haknya diabaikan, maka tergolong penelantaran.
Psikolog anak, Seto Mulyadi, turut dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan dan penelantaran anak Engeline, Margriet Christina Megawe, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/1).
Pria akrab disapa Kak Seto itu tiba di PN Denpasar pukul 17.45 WITA. Dalam keterangannya, pembuat tokoh 'Si Komo' itu menjabarkan tentang hak-hak dasar anak.
Kak Seto yang juga Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, menjabarkan tentang pemahaman hak-hak anak. Menurutnya, hak anak yang perlu diberikan ada empat, yang pertama adalah hak untuk hidup.
"Seorang anak yang dilahirkan sudah memiliki hak semasih dalam kandungan. Hak seorang anak untuk hidup, di mana anak harus dijaga dengan baik agar tidak jadi korban. Terutama masalah hak mendapat kesehatan fisik," kata Kak Seto di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, menurut Kak Seto, hak kedua anak adalah hak untuk tumbuh dan berkembang. Hal ini diberikan dengan cara memenuhi bakat, pendidikan, dan hak untuk beristirahat dan bermain.
"Ketiga adalah hak perlindungan dari kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya adalah yang ke empat hak partisipasi, di mana anak berhak untuk didengarkan pemikiran dan tanggapan serta dalam menyampaikan pendapat," ujar Kak Seto.
Menurut Kak Seto, memberikan hak anak tidak boleh ada diskriminasi. Hal itu berlaku baik itu anak angkat dan anak kandung.
"Seseorang yang mengangkat anak, artinya sudah siap dalam memberikan hak terhadap anak yang diangkatnya. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak angkat maupun anaknya sendiri," ucap Kak Seto.
Kak Seto kemudian ditanya soal seorang anak diminta memberikan makan ayam yang jumlahnya ratusan ekor, seperti terjadi pada Engeline. Dia menjawabnya semua tergantung pada proses sikap si anak.
"Kalau dalam melakukan penuh keceriaan dan didampingi, tidak termasuk dalam hal melakukan tindak diskriminasi atau kekerasan pada anak. Karena ada unsur keinginan dari si anak itu sendiri. Tetapi jika itu dilakukan dalam bentuk paksaan dan ada aturan didalamnya, bisa dikatakan sebagai bentuk eksploitasi," lanjut Kak Seto.
Menurut Kak Seto, hak anak harus memenuhi keempat unsur disebutkan. Jika keempat hak anak tidak dipenuhi salah satunya, maka itu masuk sebagai unsur melakukan penelantaran anak.
"Dengan tidak pedulikan kesehatan anak, terlebih saat anak sakit tidak diobati. Sikap seperti itu bisa dikatakan sebagai penelantaran terhadap anak," tutup Kak Seto.