Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Demi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.
Kasus pencurian data Phising Cyber Crime Identity Theft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat masih berlanjut. Kini Polresta Bogor Kota turut memeriksa sejumlah pihak dari PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pemeriksaan kepada direksi dilakukan guna mendalami pencurian data ribuan warga Bogor tersebut menjadi terang benderang.
"Panggilan sudah kita tujukan ke direksi," tutur Aji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/9).
Aji juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison bakal dipanggil kembali, jika keterangannya masih dibutuhkan oleh tim penyidik Polresta Bogor Kota.
Sebab, lanjut Aji, kasus ini telah membuat ribuan warga Bogor menjadi khawatir data pribadi mereka disalahgunakan oleh PT Indosat Ooredoo Hutchison.
"Cuma disayangkan kalau pengungkapan ini membuat resah warga, karena sejatinya kita itu hanya ingin membuat masyarakat aman dan nyaman," katanya.
Aji menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada dua orang tersangka yaitu PMR dan L saja. Tetapi perkara itu akan terus dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya.
"Pokoknya kita akan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, dua tersangka dari PT Nusapro Telemedia Persada turut mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target penjualan 4.000 sim card Indosat.
Karena, target penjualan itu lantas kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan tanpa izin.
Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan Rp25,6 juta.
Di mana pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor dan 14 ribu NIK warga Jabodetabek lainnya untuk memenuhi target penjualan. Dengan peran PMR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.
"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome," ujar Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi SIM Card," tambahnya.
Adapun, dari dua pelaku telah disita barang bukti mulai dari komputer monitor, kemudian CPU kemudian 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Keduanya dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.