Dalih siapkan pembelaan, OC Kaligis minta tambahan jam besuk
Kaligis berharap pimpinan KPK yang baru nantinya merubah SOP kunjungan tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap hakim PTUN Medan yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis sebagai terdakwa. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Kepada Majelis Hakim, ayah artis Velove Vexia ini meminta penambahan jam besuk bagi kuasa hukum.
"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam (pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Selain itu, Kaligis juga meminta agar rekening yang diblokir KPK diaktifkan kembali.
Permintaan Kaligis pun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Kristiana. Pasalnya, pengaturan jam besuk bagi tahanan KPK sudah ada dalam aturan lembaga antirasuah itu sendiri, di mana kunjungan disediakan setiap hari kerja yakni Senin sampai Jumat.
"Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari Penasehat Hukum itu di rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," jelas Jaksa Yudi.
Tidak menerima penjelasan JPU, Kaligis pun menyebut aturan itu hanya berdasarkan SOP bukan KUHAP. Bukan hanya itu, ia berharap pimpinan KPK yang baru nantinya merubah SOP kunjungan tersebut.
"Itu kan SOP, semoga Komisioner yang baru merujuk pada KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa OC Kaligis telah memberikan suap dengan nilai USD 27.000 dan SGD 15.000 kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk meloloskan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke PTUN Medan.
Jaksa Yudi menambahkan bahwa OC Kaligis juga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000. Sedangkan kepada setiap hakim anggota yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, OC Kaligis memberikan uang senilai USD 5.000. Untuk panitera, Syamsir Yusfan OC Kaligis memberikan uang senilai USD 2.000.
Menurut Jaksa Yudi, uang yang diberikan OC Kaligis adalah upaya untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos),Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Di mana semua perkara ditangani oleh ketiga hakim tersebut.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Baca juga:
OC Kaligis ngotot minta rekening yang diblokir KPK dibuka
KPK panggil Jupanes Karwa ungkap peran Gubernur Gatot di kasus PTUN
OC Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi Gatot dan istri
KPK periksa OC Kaligis sebagai saksi kasus suap hakim di Medan
KPK periksa OC Kaligis dan anak buah
Lengkapi berkas perkara, KPK kembali periksa Ketua PTUN Medan
Protes-protes OC Kaligis dan SDA saat jalani sidang perdana
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.