Damai, pelapor siap bantu ringankan hukuman Florence
Mereka juga siap memberikan surat kepada hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Florence.
Perdamaian antara Florence dengan sejumlah organisasi yang melaporkannya membuahkan sejumlah kesepakatan. Saat dimediasi oleh GKR Hemas di Kraton Kilen, Kamis (04/09) malam, pihak pelapor berkomitmen akan membantu Florence dalam persidangan supaya hukuman Florence ringan.
Kuasa hukum LSM Jatisura, Erry Supriyanto siap memberikan surat kepada hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Florence.
"Pada dasarnya kami sudah memaafkan. Pernyataan ini akan kami wujudkan secara konkret dengan memberikan pernyataan secara tertulis supaya hukuman Florence diperingan," kata Erry di hadapan Florence dan GKR Hemas.
Pihaknya juga berjanji tidak akan menuntut apa pun dalam proses peradilan. Bahkan pihaknya juga akan menerima jika Florence akhirnya diputuskan tidak dihukum atau hanya mendapat hukuman masa percobaan.
"Kami tidak akan menuntut dihukum enam tahun atau yang berat, kalau nanti diputuskan hanya hukuman percobaan kami akan terima," ujarnya.
Alasan Erry tidak mencabut laporan salah satunya untuk menjaga nama baik kepolisian Polda DIY. Menurutnya jika ada kasus yang sudah berjalan namun berhenti setelah penyidikan justru akan membawa preseden buruk pada kepolisian.
"Kami tidak ingin seperti itu. Yang kami inginkan ada pembelajaran, ada putusan, itu saja. Supaya masyarakat paham hukum tetap harus ditegakkan," pungkasnya.