Dana hibah dikorupsi, Pakde Karwo evaluasi kucuran uang ke Kadin
Pakde Karwo mengaku khawatir akan kembali terjadi penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu
Dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Rp 20 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pemerintah provinsi akan mengevaluasi pemberian dana hibah. Dua petinggi Kadin Jawa Timur yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra.
"Kita akan evaluasi pemberian dana hibah ke Kadin. Tidak perlu sampai moratorium," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (23/2).
Dikatakan Soekarwo, keputusan Pemprov Jawa Timur mengevaluasi pemberian dana hibah tersebut, merupakan salah satu upaya memperketat pengawasan pemakaian.
Sebab, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengaku khawatir akan kembali terjadi penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu hingga rentan terjadi korupsi. Padahal, anggaran itu sendiri, kata dia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Meski sesuai undang-undang, beberapa kasus penyelewengan dana hibah, murni karena kesalahan penggunanya. Untuk itu, perlu pengawasan lebih ketat, dengan harapan tidak ada lagi penyelewengan soal dana hibah itu," harap Soekarwo.
Dijelaskan mantan Sekdaprov Jawa Timur ini, beberapa antisipasi meminimalisir terjadi dugaan penyelewengan anggaran seperti yang tengah disoroti pihak Kejati itu di antaranya, menggandeng inspektorat di kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Selain itu, juga menambah jumlah pendamping dengan harapan pengawasan bisa lebih ketat. Kemudian, setiap bantuan yang dikucurkan, akan dilakukan pengecekan lapangan, tidak dilakukan secara sampling.
"Semua akan disurvei untuk melihat kondisi di lapangan. Unsur pengawas diperkuat dan akan ditentukan oleh perguruan tinggi dari Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang," ucapnya.
"Dana hibah itu anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar penggunaannya tidak diselewengkan, harus benar-benar diawasi dan harus benar-benar sampai kepada yang berhak," tandasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu, pihak Kejati Jawa Timur, menetapkan dua petinggi Kadin Jawa Timur, yaitu Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra sebagai tersangka. Dua orang ini, diduga telah menyelewengkan dana hibah dari Biro Ekonomi Pemprov Provinsi Jawa Timur senilai Rp 20 miliar di Tahun 2012/2013.