Dana parpol naik, PAN juga minta biaya saksi biar KPK tak penuh
Zulkifli mengingatkan, usai mendapatkan kenaikan dana, seluruh partai politik diwajibkan untuk tak lagi menerima sumbangan dari mana pun.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyetujui kenaikan bantuan dana bagi partai politik. Dana bantuan bagi partai politik kini Rp 1.000 per suara, dari awalnya Rp 108 per suara.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengapresiasi kenaikan ini. Namun, ia mengingatkan, usai mendapatkan kenaikan dana, seluruh partai politik diwajibkan untuk tak lagi menerima sumbangan dari mana pun.
"Tidak boleh lagi parpol terima sumbangan dari perusahaan manapun swasta atau BUMN. Kedua, DPR juga enggak boleh mengeluarkan biaya untuk apapun kecuali untuk transport dia pribadi. Ngasih pulpen juga enggak boleh, nggak boleh nyogok rakyat dalam bentuk apapun," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).
Menurut Zulkifli, pemerintah harus pula membiayai belanja iklan bagi setiap partai politik. Hal ini agar partai politik tak mencari uang untuk belanja iklan yang memakan biaya yang sangat besar. Maka, pemerintah tak cukup hanya menaiki dana partai politik.
"Iklan itu yang harus disediakan pemerintah. Itu saja. Kalau enggak Parpol akan cari uang, DPR cari uang. Dia maju lagi cari uang. Itu enggak bakalan kelar-kelar, nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, polisi penuh," ujarnya.
Tak hanya itu, Ketua MPR ini juga meminta agar saksi ikut pula dibiayain oleh pemerintah. "Kita kemarin sudah memperjuangkan agar saksi itu diurusi oleh pemerintah. Kalau tidak kan parpol akan cari uang dari biaya saksinya. Darimana nyari uangnya? Nanti akan nyari proyek lagi, korupsi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah akhirnya menetapkan besaran bantuan dana partai politik dari sebelumnya Rp 108/suara menjadi Rp 1000/suara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5400 persuara. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui Rp 1.000.
Seiring dengan hal itu Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Baca juga:
Pansus sepakat saksi parpol tak dibiayai negara tapi dilatih Bawaslu
Berdalih memiskinkan orang, NasDem tolak dana saksi dibiayai APBN
Demi kesetaraan, PPP dukung dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN
Pemerintah tegaskan tolak usulan dana saksi Pemilu masuk APBN
Setuju dana parpol naik, tapi KPK ingatkan hal-hal ini
-
Kapan KH Zainal Mustafa diangkat sebagai Pahlawan Nasional? Pada 6 November 1972, KH Zainal Mustafa diangkat sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 064/TK/Tahun 1972.
-
Mengapa Zulkifli Hasan merasa PAN layak menjadi pemenang di Pemilu 2024? "Kalau lihat malam ini wajar PAN menjadi pemenang pemilu, layak, pantas. Kader PAN punya talenta. Oleh karena itu, mari kita songsong kemenangan PAN di Pemilu 2024," ujar Zulhas dalam sambutannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Harsono menjabat sebagai wakil Perdana Menteri? Selanjutnya, pada tahun 1955, ia menjabat sebagai wakil Perdana Menteri dalam Kabinet Burhanuddin Harahap.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.