Dana pensiun tak cair, 566 eks karyawan gugat PT Chevron Rp 377 M
Sidang kedua, Rabu (29/7), ditunda karena perwakilan PT CPI tidak hadir.
PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) digugat oleh 566 mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebesar Rp 377 miliar terkait sengketa usia pensiun. Sidang kedua, Rabu (29/7), ditunda karena perwakilan PT CPI tidak hadir.
Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Maryanis mengatakan, ketidakhadiran pihak tergugat (Chevron) dikarenakan belum jelasnya informasi apakah mereka sudah menerima surat pemanggilan tersebut atau belum.
"Mereka pihak tergugat (Chevron) kan di Jakarta. Jadi kami memanggilnya melalui PN Jakarta Pusat. Nah rilis yang kami kirim tersebut belum kembali hingga hari ini. Jadi kami belum tahu sudah sampai apa belum surat tersebut kepada mereka," ujar Maryanis kepada merdeka.com.
Sidang gugatan terhadap PT Chevron ini diajukan oleh 566 mantan karyawannya yang tergabung dalam Forum Kesetaraan 58. Dalam gugatannya, sekitar 147 orang dari mantan karyawan ini melalui kuasa hukum Law Firm Fery Mahendra and Partners mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum disertai ganti kerugian materil ke PN Pekanbaru dengan nomor gugatan Perkara 107/Pdt.G/2015/PN.Pbr.
Kuasa hukum Forum Kesejahteraan 58, Fery Mahendra, didampingi Eka Wanti, Hirsandi Surgana dan Yuta Pratama saat dikonfirmasi membenarkan penundaan persidangan tersebut.
"Seharusnya agenda sidang kedua berjalan hari ini, namun ditunda lantaran salah satu pihak yakni tergugat tidak hadir," ujar Fery.
Menurut Fery, dalam gugatan yang diajukan, mantan karyawan Chevron mengajukan ganti kerugian materil sebesar Rp 377.345.373.198 dan USD 26.386.030 serta kerugian immateril sebesar Rp 3.425,000,000.
"Perkara ini bermula ketika kebijakan PT CPI terkait batas usia pensiun sesuai dengan surat keputusan kepala BP Migas (SKK Migas) dipertanyakan karyawannya yang akan memasuki masa pensiun. Para karyawan ini berharap ada kesetaraan terkait usia pensiun dan perhitungan gaji atas kebijakan itu," kata Fery.
Apa yang dipertanyakan para karyawan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BP Migas Nomor KEP-0058/ BP00000/2010/S0 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tertanggal 17 Mei 2010.
Salah satu butir PKB 2011-2012 tentang dimulainya program pensiun pada usia 58 terhitung 11 Juni 2014 mengundang tanya. Sebab, sesuai SK dari BP Migas, program ini sudah diterapkan seluruh perusahaan termasuk dalam Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dimulai sejak tahun 2012 lalu.
"Tapi pihak PT Chevron baru mulai menerapkannya tahun 2014," kata dia.
SK Kepala BP Migas itu dikeluarkan atas pertimbangan kebutuhan tenaga profesional dan berpengalaman pada operational spesifik di sektor industri hulu minyak dan gas bumi. Ini untuk menjamin kelancaran operasi di KKKS dengan kualifikasi tinggi dan kompetensi spesifik yang langka di bursa pasar tenaga kerja.
"Maka dari itu, ditetapkanlah aturan tentang batasusia pensiun bagi pekerja KKKS dalam Pedoman Pengelolaan SDM KKKS, PTKNo.018/PTK 2008 terkait dengan ketentuan perpanjangan hubungan kerja di atas usia purna karya," terang Fery.
Menurut Fery, yang diatur batas usia pensiun normal tenaga kerja Indonesia di KKKS diterapkan menjadi 58 tahun, dan khusus bagi tenaga kerja Indonesia yang menduduki jabatan tetinggi di KKKS, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
Terpisah, Manager Communication PT CPI Tiva Permata belum memberikan keterangan terkait sidang gugatan ini. Saat dihubungi melalui telepon dia belum menjawab. Begitupun ketika dikirimi pesan singkat, sampai saat ini belum dibalas.