Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun
Dana segar tersebut akan disalurkan untuk 6 proyek yang akan digarap di Tanah Air.
Dana segar tersebut akan disalurkan untuk 6 proyek yang akan digarap di Tanah Air.
Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun
Industri petrokimia dalam negeri, terutama bahan baku plastik akan mendapatkan investasi sebesar USD31,41 miliar atau Rp511,38 triliun.
Dana segar tersebut akan disalurkan untuk 6 proyek yang akan digarap di Tanah Air.
"Jadi memang rencananya proyek industri petrokimia sampai tahun 2030 mencapai USD31,41 miliar," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita dalam acara Diskusi Forum Wartawan Industri Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jakarta, Senin (8/7).
Adapun rincian keenam proyek yang dimaksud antara lain PT Chandra Asri Perkasa dengan nilai investasi USD5 miliar yang ditargetkan operasi tahun 2029.
PT Lotte Chemical Indonesia nilai investasi mencapai USD4 miliar target operasi tahun 2025.
Kemudian, PT Sulfindo Adiusaha dengan nilai investasi USD193 juta. Pertamina Polytama Propindo 2 USD322 juta target operasi tahun 2027.
Proyek Olef in TPPI Tuban USD3,9 miliar target 2028 dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) (Proyek GRR Tuban) investasi USD16,5 miliar sampai USD18 miliar dengan target operasi 2030.
merdeka.com
Dalam catatannya, total impor petrokimia secara keseluruhan pada 2022 mencapai 7,75 juta ton dan pada 2023 mencapai 8,5 juta ton. Ia menjelaskan meskipun secara nilai terlihat surplus, tetapi secara kuantitas sebenarnya mengalami defisit.
"Untuk suplai demand karena kapasitas pasokan untuk komoditas PVC (Polyvinyl Chlorida), PET (polietilena tereftalat) dan PS (polystyrene) itu sudah mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri, namun untuk kapasitas PE (polietilena) dan PP (Polypropylene) belum mencukupi,"
terang Reni.
merdeka.com
Meski demikian, Reni mengaku implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 membuat sejumlah investor akan mundur atau membatalkan rencana mereka untuk melakukan investasi di industri petrokimia dalam negeri.
Alasan utamanya karena kecepatan perubahan regulasi yang dianggap terlalu tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri.
Sebelumnya dalam Permendag 25/2022, pemerintah menerapkan cukup banyak pembatasan impor terhadap industri petrokimia dan memerlukan rekomendasi teknis. Tetapi sering implementasi Permendag 8/2024, pembatasan ini banyak dihilangkan.
Reni meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang Permendag 8/2024, terutama perihal pembatasan impor produk petrokimia.
"Nah untuk mencukupi ini kita memang butuh instrument untuk perlindungannya, di samping pemerintah sudah memberikan banyak memberikan insentif untuk menarik investasi," kata Reni.
"Tapi kalau sudah berinvestasi tapi kemudahan untuk impornya tidak kita lengkapi dengan instrumen yang baik, ini tidak menarik lagi fasilitas perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk investasi di Indonesia,"
tandas Reni.