Dapat Rp 50 juta, petugas Bandara Ngurah Rai loloskan sabu di X-Ray
Dapat Rp 50 juta, petugas Bandara Ngurah Rai loloskan sabu di X-Ray. "Jadi, barang haram ini lolos dari x-ray. Si IKF ini yang berperan penting. Dia ini dapat Rp 50 juta sekali kirim barang itu. Jadi barang sampai langsung dimasukan kembali ke pesawat ke Jakarta," jelas Eko.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dari pengungkapan, petugas amankan seorang kepala sekuriti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Kita amankan IKF yang merupakan kepala sekuriti Bandara Bali di Jalan Paus, Rawamangun, Jakarta Timur yang berperan sebagai penerima paket dari Malaysia di Bandara Bali dan membawanya ke Jakarta, dengan barang bukti 14 kilogram sabu yang dimasukan dalam koper," ujar Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto, di kantornya Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7)3).
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Kata Eko, dari pengembangan tersangka IKF, ditangkap pula ND yang berperan sebagai penerima paket di Jakarta. Lanjutnya, dari keterangan dua tersangka tersebut pihaknya juga amankan MA yang merupakan pengendali peredaran narkotika jaringan internasional.
"MA ini warga lapas Cipinang, dia pengendali barang haram ini," katanya.
"Jadi, barang haram ini lolos dari x-ray. Si IKF ini yang berperan penting. Dia ini dapat Rp 50 juta sekali kirim barang itu. Jadi barang sampai langsung dimasukan kembali ke pesawat ke Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Angkasa Pura. "Sudah berapa lamanya lakukan ini kita masih dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.