Dapati SMS dari pria lain, Fadli gigit bibir pacar sampai berdarah
Saking emosinya, Fadli sampai lupa momen-momen mesranya bersama sang kekasih, kok bisa?
Ahmad Fadli (21), warga Jl Toddopuli IV, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Panakkukang gara-gara dilaporkan pacarnya sendiri, Winda (23) warga Jl Toddopuli Raya. Sang kekasih yang dua tahun lebih tua itu tidak terima bibirnya digigit Ahmad Fadli sampai berdarah dan melaporkannya lelaki pengangguran itu ke polisi.
Winda datang melapor ke Mapolsek Panakkukang semalam, Kamis, (7/1) sekira pukul 23.00 WITA diantar seorang kerabat dan rekannya setelah terlebih dahulu Winda ke Rumah Sakit (RS) Faisal untuk mendapatkan penanganan medis. Sebab, bibirnya yang berdarah lantaran digigit Fadli.
Winda menyebutkan, kekasihnya itu cemburu lantaran menemukan pesan pendek dari laki-laki lain. Keduanya lantas bertengkar di kos Winda. Fadli yang penuh emosi menghantam kepala dan tangan Winda dengan sebuah ponsel, kejadian itu berlangsung Rabu (6/1) lalu.
Rupanya, pertengkaran itu belum berakhir, Fadli yang masih menyimpan amarah kembali melabrak Winda di kamar kosnya, Kamis (7/1) malam. Dengan kalap, Fadli mendorong tubuh Winda hingga terpental ke tempat tidur. Kepala Winda sampai terbentur besi, Fadli serta kemudian menindih dan menggigit bibir Winda hingga berdarah.
Tidak terima dengan perbuatan Ahmad Fadli yang sudah dua kali menyakitinya karena cemburu bahkan sudah melukai, Winda pun melaporkan kekasihnya itu ke polisi.
Jajaran Polsek Panakkukang setelah menerima laporan tersebut langsung mencari dan menggelandang Ahmad Fadli dari rumahnya di jl Toddopuli IV menuju Mapolsek Panakkukang.
"Wajar itu gigit bibir pacar," ujar Kapolsek Panakkukang, Kompol Woro Susilo seraya tersenyum yang ditemui di Mapolsek Panakkukang, Jumat petang, (8/1).
Meski demikian, kata Woro, pelaku ini dijerat pasal penganiayaan KUHP yakni pasal 351 dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. "Saat ini pelaku masih status dititip karena kita punya waktu satu kali 24 jam untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti lain. Besok baru bisa keluar surat penahanannya," jelas Susilo.