Data Disdukcapil Cianjur: Ada 17 WNA yang Punya e-KTP
Disdukcapil Cianjur mencatat ada 17 TKA yang memiliki e-KTP dengan kewarganegaraan beragam. Mulai dari China, Singapura, Prancis dan beberapa negara lainnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, mencatat ada daftar 17 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik. Data itu sudah diserahkan ke KPU Cianjur guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2019. Sebab, WNA tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengikuti pelaksanaan Pemilu.
Kadisdukcapil Cianjur Sidiq el-Fatah mengatakan data tersebut diberikan sebagai pegangan KPU untuk pelaksanaan pemilu. Meskipun sudah memiliki KTP, namun WNA tidak mendapatkan hak pilih seperti warga biasa.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti menurut Ganjar Pranowo? “KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,” Lebih jauh, Mantan Anggota DPR RI ini menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini.
-
Apa yang akan dilakukan di Depo Tegalluar Kereta Cepat Jakarta-Bandung? Area ini nantinya digunakan sebagai tempat perawatan rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Terkait kepemilikan KTP, dia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63 ayat 1," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (26/2).
Pihaknya mencatat ada 17 TKA yang memiliki e-KTP dengan kewarganegaraan beragam. Mulai dari China, Singapura, Prancis dan beberapa negara lainnya.
"Daftar nama dan alamat tempat tinggalnya sudah tercantum di dalamnya," kata Sidiq.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi peryaratan memiliki izin tinggal tetap.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir."
Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Kemendagri menegaskan bahwa WNA yang ingin memiliki KTP elektronik harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shopia Wadany, pihaknya akan menyampaikan data tersebut ke setiap TPS tempat WNA berdomisili. Sehingga petugas diminta untuk lebih selektif dan jeli dalam memeriksa pemilih yang menggunakan KTP.
"Pastinya akan kami tindaklanjuti dan meminta petugas untuk jeli serta selektif karena perbedaannya sangat jelas dari bahasa serta kewarganegaraan. Mereka tidak diperbolehkan untuk memilih," katanya.
Sementara Bagian Penindakan Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU Cianjur, terkait WNA yang memiliki KTP-e tersebut dan tidak ada permasalahan.
Namun pihaknya mengimbau petugas tps untuk jeli dan menolak jika ada WNA yang datang pada saat pencoblosan pada 14 April.
"Sudah jelas perbedaan WNA mulai dari perawakan dan tata bahasanya. Sehingga petugas tidak perlu melayani mereka," katanya.
Baca juga:
Fadli Zon Minta Kasus WNA China Punya e-KTP Diusut Tuntas
NIK WN China di e-KTP Terdaftar Atas Nama Bahar, ini Tanggapan KPU
Menaker Yakin e-KTP WNA China di Cianjur Super Hoaks dan Hasil Editan
Ini Aturan Hukum yang Memperbolehkan WNA Punya e-KTP
WNA Asal China di Cianjur Punya e-KTP, Kemendagri Sebut Tidak Haram