Pertimbangkan Hal ini Sebelum Daftar CPNS agar Tak Kena Sanksi di Kemudian Hari
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 26 Agustus 2024, sudah ada 727.465 pelamar yang mengajukan diri.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka sejak 20 Agustus 2024. Antusiasme masyarakat, terutama fresh graduate, terlihat jelas dari jumlah pelamar yang terus meningkat.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 26 Agustus 2024, sudah ada 727.465 pelamar yang mengajukan diri, dengan 113.785 di antaranya telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang merupakan impian bagi banyak orang. Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami beberapa aspek penting terkait status dan kewajiban calon PNS atau CPNS. Salah satunya adalah masa percobaan setelah dinyatakan lulus seleksi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 34 ayat 1, calon PNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
"Masa percobaan yang dimaksud merupakan masa prajabatan," bunyi Pasal 34 ayat 2, dikutip Rabu (28/8).
Masa prajabatan mencakup pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN). Selama periode ini, calon PNS harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk lulus pendidikan dan pelatihan, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Perlu dicatat calon PNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri selama masa percobaan akan dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa larangan untuk mengikuti seleksi pengadaan PNS di masa depan untuk jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk mendaftar.
Sebagai langkah awal, pastikan Anda memahami seluruh persyaratan dan proses yang terlibat dalam seleksi CPNS agar tidak menyesal di
kemudian hari.
Urus SKCK untuk Kepentingan Pendaftaran CPNS
Proses pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) telah resmi dibuka. Salah satu dokumen yang penting dan harus disiapkan adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mempermudah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat dilakukan secara daring atau online untuk memudahkan pemohon melakukan pendaftaran.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan bahwa di era digitalisasi pelayanan pembuatan dokumen SKCK kini dapat dilakukan oleh masyarakat secara daring melalui telepon pintar.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan SKCK bisa melalui barcode maupun link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri secara daring melalui telepon pintar.
Setelah barcode maupun klik link https://skck.polresoku.id/ pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.
"Setelah itu pemohon wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap dan nomor Hp aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR," jelasnya.
Cara Selanjutnya
Selanjutnya pemohon membawa bukti barcode beserta berkas persyaratan lainnya sesuai ketentuan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), akte lahir, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 lima lembar dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS) dan lain-lain.
"Setelah berkas diterima di loket, petugas kami akan memverifikasi untuk diproses penerbitan SKCK. Nantinya pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi tentang pelayanan SKCK secara daring kepada masyarakat di wilayah itu.
"Polri memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat pembuatan SKCK sehingga bisa mengurangi antrean di loket. Kami juga tetap melayani pemohon SKCK manual sesuai jam kerja," ujar dia.