Datangi Istana, Forum Guru Besar tolak revisi UU KPK
Forum Guru Besar juga menuntut revisi UU KPK dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Forum Guru Besar mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk menyampaikan surat penolakan terhadap revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
"Kami berpendapat upaya melakukan revisi UU KPK pada saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Edi Suwandi yang mewakili Forum Guru Besar di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).
Dikarenakan menolak revisi UU KPK, Forum Guru Besar juga menuntut revisi UU KPK dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Ya seharusnya memang dihapus dari Prolegnas. Kami juga melihat ada undang-undang lain yang lebih prioritas," katanya.
Edi meyakini surat penolakan revisi UU KPK yang diserahkan ke Teten Masduki dan Johan Budi itu nantinya akan disampaikan langsung ke Presiden Jokowi. Sehingga, Presiden dapat melihat animo penolakan terhadap revisi UU KPK memang sangat besar.
Selain dengan tegas menolak revisi UU KPK, Edi menjelaskan nantinya Forum Guru Besar akan menyampaikan beberapa usulan yang akan memperkuat taji KPK dalam memberantas korupsi.
"Kami nanti akan menyampaikan pemikiran-pemikiran yang akan memperkuat KPK," tukasnya.