Datangi Kejagung, 4 korban penganiayaan minta Novel Baswedan diadili
Keempatnya, sesekali meneteskan airmata saat membeberkan kronologis penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima empat korban penganiayaan atau penembakan yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Keempatnya diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto.
Keempat korban itu, antara lain, Ruzli Aliansyah, Irwansyah Siregar, Doni Yeprizal dan Dedi Nuryandi. Mereka datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Yulisman.
Di hadapan Amir, dalam pertemuan terbuka itu keempat orang itu menceritakan awal mula terjadinya penganiayaan tersebut sambil meneteskan air mata. Keempatnya, sesekali meneteskan airmata saat membeberkan kronologis penganiayaan yang dilakukan penyidik andalan KPK itu.
"Saat itu kami melakukan pencurian sarang burung walet. Kami tidak lakukan perlawanan, sampai di kantor Polres Bengkulu tanpa ada ditanya kami disiksa, ditelanjangi hanya pakai celana dalam, kurang lebih 4 jam," kata Irwansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/2).
Hal senada juga disampaikan oleh ketiga korban lainnya, yakni, Doni, Aliansyah dan Dedi. Ketiganya meminta Kejagung memberikan hukuman yang setimpal terhadap Novel.
Mereka tidak menerima jika Kejagung menghentikan perkara Novel yang sudah masuk ke pengadilan Bengkulu itu. Mereka menganggap apa yang dilakukan Novel tidak pantas diampuni.
"Novel telah melakukan perbuatan biadab karena lak penganiayaan dan penyiksaan kepada kami semua, kami mohon kepada Jaksa agung minta keadilan perkara Novel jang dihentikan kami sdh lama menunggu2 selama 12 tahun yang telah menyiksa kami dan menebak kaki kami, ini buktinya adili Novel Baswedan. Ini bukti penyiksaan Novel Baswedan, ini bukti kekejaman Novel Baswedan," pungkas ketiganya.
Selain dari pihak Kejagung, pada pertemuan itu turut Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto beserta jajarannya. Pertemuan tidak berlangsung lama, usai menyampaikan tuntutannya, mereka pergi meninggalkan Kejagung.
Baca juga:
Siapa suruh korban Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR
KPK soal Novel: Ada pernik pernik yang harus digosok dulu biar mulus
Jaksa Agung tegaskan tak ada deponering kasus Novel Baswedan
Jaksa Agung tak masalah korban Novel Baswedan mengadu ke DPR
Korban Novel sakit hati jika kasusnya dihentikan Jaksa Agung
Komisi III ragukan pengaduan korban Novel Baswedan
Komisi III minta Jaksa Agung jelaskan penarikan berkas kasus Novel
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.