Debat pemerintah Aceh dengan DPRA bikin Pilkada terancam tertunda
Sejumlah pasal dalam Raqan Pilkada masih menjadi perdebatan di antara Pemerintah Aceh dengan DPRA.
Pembahasan rancangan qanun (Raqan) pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga sekarang belum ada kata sepakat. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh masih sama-sama saling mempertahankan argumentasi. Sehingga Pilkada yang akan diselenggarakan tahun depan terancam tertunda.
Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan, hingga sekarang pembahasan Raqan Pilkada belum tuntas dan terus terjadi penundaan. Ini disebabkan Gubernur Aceh menolak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Rencananya kita tetap bahas Raqan Pilkada, tetapi Gubernur tidak mau melanjutkan pembahasan," kata Abdullah Saleh di Banda Aceh, Rabu (18/5).
Perdebatan yang belum ada titik temu pembahasan Raqan Pilkada pada pasal 24. Pasal yang mengatur tentang syarat-syarat calon independen. Pihak DPRA menginginkan setiap yang mendukung calon independen harus ditempelkan nama-namanya di balai desa atau di tempat umum.
Namun Pemerintah Aceh tidak menyepakati terkait syarat tersebut. Sehingga pembahasan Raqan Pilkada ini hingga sekarang tidak ada titik temu, sehingga pengesahannya selalu tertentu.
"Sebenarnya yang belum sepakat pasal 24 tentang syarat-syarat calon independen," jelas Abdullah Saleh.
Menurut politikus Partai Aceh ini, seharusnya pembahasan Raqan Pilkada ini terus dibahas, sedangkan pasal 24 itu ditunda dulu pembahasannya hingga keluarnya revisi undang-Undang Pilkada di pusat.
"Tetapi ternyata Gubernur tidak mau begitu, mendesak terus membahas pasal 24 itu. Makanya tidak ada titik temu," ungkapnya.
Katanya, bila ini terlambat dilakukan pengesahan dikhawatirkan akan mengganggu tahapan-tahapan Pilkada yang akan diatur oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten kota. Bahkan, terlambatnya pembahasan Raqan Pilkada bisa terancam Pilkada tertunda.
"Nantinya dengan terlambat sahkan Qanun Pilkada tentu bisa mengganggu tahapan-tahapan Pilkada, termasuk kemungkinan penundaan Pilkada," tutupnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Pilkada itu apa sih? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
Baca juga:
Pilkada masih tahun depan, Polda Aceh mulai bersiap dari sekarang
Mantan panglima GAM kembali pimpin Partai Aceh
PKS: Larangan perempuan ngangkang bisa jadi kekhasan Aceh
Kisah Asiah Uzia, pejuang HAM Aceh yang kini menjadi caleg