Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/9042 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak serta Sistem Belajar selama Pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh.
-
Kapan PON 2024 Aceh-Sumut berlangsung? Event empat tahunan ini untuk pertama kalinya diadakan di 2 provinsi sekaligus mulai tanggal 8 sampai 20 September 2024.
-
Kapan PON Aceh-Sumut 2024 akan diadakan? Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara dijadwalkan pada 8 hingga 20 September 2024.
-
Dimana PON Aceh-Sumut 2024 akan berlangsung? Event olahraga nasional yang diadakan setiap empat tahun ini akan berlangsung di dua lokasi, yaitu Banda Aceh dan Medan.
-
Kapan PON XXI Aceh-Sumut akan berlangsung? Pekan Olahraga Nasional 2024 atau PON XXI Aceh-Sumut akan diselenggarakan segera, yaitu dari tanggal 8 hingga 20 September mendatang.
-
Kapan PON XXI Sumut-Aceh berlangsung? Tahun ini, untuk pertama kalinya PON digelar di dua provinsi. Yakni Sumatera Utara dan Aceh. Sebanyak 56 cabang olahraga akan dipertandingkan di dua provinsi tersebut. Lebih kurang ada 13.000 atlet akan bertanding dalam gelaran PON yang akan berlangsung hingga 20 September 2024 mendatang.
-
Di mana PON XXI Aceh-Sumut akan diadakan? Event olahraga multi-event yang berlangsung setiap empat tahun ini akan diadakan di Banda Aceh, Aceh, dan Medan, Sumatera Utara.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, mengatakan edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menpora Nomor 71 Tahun 2020, yang menunjuk Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXI.
Qahar menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan mencegah penumpukan massa selama PON XXI.
Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring.
Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka.
Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.
"Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta pejabat terkait lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Qahar, dilansir dari Antara, Jumat (6/9).
Selain itu, Qahar menjelaskan bahwa untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP/WH, dan Dinas Perhubungan, sistem kerja akan diatur secara khusus oleh masing-masing, dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan fungsi tugas.
Dirinya menegaskan, selama sistem kerja WFH atau daring, ASN, tenaga kontrak, dan siswa diminta menghindari keramaian dan kerumunan, tetap menjalankan tugas dan belajar secara daring, melakukan presensi, dan memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala SKPA diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran PON XXI tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sembari menjaga pelayanan publik tetap optimal," demikian Abdul Qahar.