Delay parah, DPR tagih keberanian Menhub Jonan beri sanksi Lion Air
"Di Undang-undang penerbangan sudah diatur, itu ada sanksi untuk maskapai," kata Muhiddin M Said.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M Said mendesak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memberikan sanksi ke maskapai Lion Air yang menelantarkan penumpangnya tiga hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang penerbangan tercantum tegas untuk memberikan sanksi kepada maskapai yang telah mengganggu layanan publik.
"Saya sudah dapat informasi itu. Di Undang-undang penerbangan sudah diatur, itu ada sanksi untuk maskapai. Kita minta Menteri Perhubungan laksanakan aturan itu, itu semua jelas, kita minta keberanian Kemenhub menerapkan aturan itu, kita komisi V mendesak agar Menhub melakukan langkah-langkah terkait dengan pelayan publik," kata Muhiddin M Said saat dihubungi, Jumat (20/2).
Namun, selaku Wakil Ketua Komisi V yang notabene menangani masalah perhubungan, dia mengaku tidak ada wewenang bagi dewan untuk menindak maskapai Lion Air. Sebab, wewenang sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perhubungan.
"Kami tidak bisa langsung ke airlines, kami ke Kemenhub dulu selaku regulator. Jadi, kami minta tanggung jawab Kemenhub, otoritas bandara kan orang perhubungan, jadi harus ada langkah-langkah yang diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku," terang dia.
Seperti diketahui, ratusan penumpang terlantar di beberapa bandara tanah air akibat pesawat Lion Air delay. Bahkan ada yang lebih dari 20 jam belum ada kepastian apakah mereka akan terbang atau tidak dengan maskapai milik Rusdi Kirana itu.
Anehnya lagi, pihak Lion Air seolah kabur dalam masalah ini. Tidak ada penjelasan resmi mengenai keterlambatan terbang yang membuat para calon penumpangnya meradang. Semua pejabat Lion Air sulit untuk dihubungi sekadar memastikan apa penyebab pesawat mereka delay.
Baca juga:
Lion Air sering delay, Menteri Jonan takkan beri izin rute baru
Ini penjelasan Lion Air soal penerbangan delay
Lion Air delay parah, Menhub Jonan malah urusi Garuda
Delay, ratusan penumpang Lion Air terlantar di depan loket
Penumpang Lion Air mulai ngamuk, Kapolda Metro meluncur ke bandara
Lion Air delay tiga hari, netizen tanyakan ketegasan Jonan
FPI telusuri dugaan biokot pilot bikin Lion Air delay parah
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
-
Mengapa penumpang pesawat yang mengalami delay berhak mendapatkan kompensasi? "Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat," tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).