Demi bantu KPK, Hamdan langgar Undang-undang
"Kami ingin agar MK ini segera pulih dan kasus ini cepat selesai," papar Hamdan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan keterangan tentang pemeriksaan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hamdan pemeriksaannya demi mempercepat kasus Akil Mochtar, dia dan hakim lainnya bersedia melanggar UU MK pasal 6 ayat 3 agar bisa membantu KPK.
"Saya dan hakim MK, termasuk Ibu Maria, Pak Anwar, bersedia memberikan keterangan ke KPK karena komitmen kita sejak awal, membantu membuka akses, mempercepat untuk menyelesaikan kasus Pak Akil dan ini untuk memulihkan wibawa MK," di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12).
Hamdan mengungkapkan, sebenarnya ketika hakim MK menjadi saksi di KPK, itu harus melalui proses izin presiden dan atas perintah jaksa agung. Namun Hamdan mengklaim, proses itu tidak ditempuh oleh Hamdan demi membantu KPK.
"Dalam UU MK pasal 6 ayat 3, dikatakan hakim MK bisa jadi saksi atau minta keterangan, harus izin dari presiden dan atas perintah jaksa agung. Kami tak menempuh jalur itu. Kami ingin agar MK ini segera pulih dan kasus ini cepat selesai," papar Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, hanya sekali ini saja dia dan pihak MK melanggar aturan itu. Untuk kasus di belakang lain, menurut Hamdan, harus melalui prosedur itu.
"Hanya dalam kasus ini kami tak minta izin ke presiden. Ke depan harus dengan izin itu dan perintah jaksa agung. Perlu diingat untuk menegakkan hukum harus juga mengikuti aturan yang ada," terang Hamdan.