Demi Bayar Utang Rentenir, Edi Rela Jambret Perhiasan Anak-Anak
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. Beberapa keterangan dari saksi dan rekaman CCTV dijadikan petunjuk hingga akhirnya menangkap tersangka yang pergi ke luar kota.
Edi Rustandi ditangkap Satreskrim Polres Cimahi setelah diduga melakukan penjambretan. Tersangka berusia 43 tahun ini kerap menyasar anak-anak sebagai korban.
Hasil keterangan sementara, Edi mengaku sudah delapan kali menjalankan modus di wilayah hukum Polres Cimahi.
-
Bagaimana penanganan keracunan massal di Cimahi? Untuk membantu penanganan keracunan warga yang terus bertambah, pos kesehatan lantas didirikan di wilayah kelurahan tersebut.
-
Siapa pelaku penipuan paduan suara di Cimahi? Berdasarkan penelusuran kepolisian, seorang pelaku berinisial YM akhirnya ditangkap. Ia menjabat sebagai kepala cabang dari travel bernama Wina Express Tour and Travel.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Apa yang dilakukan agen travel kepada paduan suara di Cimahi? Tim paduan suara asal Kota Cimahi, Jawa Barat bernama Consonant Children Choir (CCC) menjadi korban penipuan sebuah agen travel. Kejadian ini menimpa mereka saat hendak mengikuti kompetisi internasional di Singapura. Akibatnya mereka telantar di Bandara Changi.
-
Kapan keracunan massal di Cimahi terjadi? Ratusan warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat mengalami keracunan massal usai memakan nasi kotak pada acara reses anggota DPRD setempat.
-
Siapa saja yang menjadi korban keracunan massal di Cimahi? Ratusan warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat mengalami keracunan massal usai memakan nasi kotak pada acara reses anggota DPRD setempat.
Sebelum ditangkap, ia menjambret perhiasan emas 3,6 gram dari anak berusia 9 tahun yang sedang bermain di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada 23 Oktober 2020.
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. Beberapa keterangan dari saksi dan rekaman CCTV dijadikan petunjuk hingga akhirnya menangkap tersangka yang pergi ke luar kota.
"Rekaman CCTV viral di media sosial. Tersangka kabur ke wilayah Sukabumi. Tapi, kami berhasil mengamankannya," katanya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (11/11).
Dia menuturkan, tersangka mengincar perhiasan yang dikenakan anak-anak karena dianggap lebih mudah dan tak melakukan perlawanan. Kalung atau gelang emas biasanya yang selalu tersangka incar.
"Tersangka mengaku telah melakukan penjambretan di delapan TKP selama toga bulan terakhir. Enam di KBB, dua lainnya di Kota Cimahi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Di tempat yang sama, Edi Rustandi mengaku perhiasan yang berhasil diambil biasanya dijual dengan harga Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Uang tersebut sebagian besar dibayarkan kepada rentenir.
"Saya butuh (uang) untuk bayar utang, bunganya besar soalnya ke rentenir. Saya menyasar korban anak-anak karena tidak melawan," tutupnya.
Baca juga:
Aksinya Sempat Viral, Jambret Ponsel yang Biasa Beraksi di Jakut Dibekuk Polisi
Antisipasi Begal Sepeda, Dishub DKI Imbau Masyarakat Tak Berolahraga Sendiri
2 Pelaku Nekat Menjambret untuk Biaya Servis Sepeda Motor
Prajurit TNI AL Jadi Korban Penjambretan di Jalan Medan Merdeka Barat
Begal Sepeda Makin Marak, Polisi Tingkatkan Patroli di Daerah Rawan Kejahatan
Polisi Bentuk Satgas Antibegal Sepeda di Jaksel