Demi kalung emas 5 gram, Ian cekik bocah 6 tahun hingga tewas
Pelaku dikenal sebagai sosok pemalas, dan sempat tepergok sedang mencuri.
Demi merebut kalung emas seberat 5 gram, Bhr alias Ian Bin Jhn (21) nekad mencekik leher Siti Latifatun Nimah Binti Muadi (6) hingga tewas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di balik dinginnya sel tahanan Polsek Karau Kuala.
Peristiwa pembunuhan itu baru diketahui ketika ibu korban, Ibay, kebingungan mencari putrinya yang tak kunjung pulang ke rumah usai jam pulang sekolah, Kamis (4/12) lalu. Padahal, teman-teman sebayanya sudah kembali ke rumahnya masing-masing.
Lantaran tidak juga kembali pulang ke rumah, Ibay langsung menghubungi suaminya, Muadi yang tengah bekerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Atas inisiatifnya sendiri, Muadi langsung melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Karau Kuala.
"Begitu mendapatkan laporan, pihak Polsek datang menggunakan speedboat ke desa Babai. Kemudian melakukan olah TKP di tempat ditemukannya sepatu milik korban," ungkap Sekretaris Desa Babai, H Sunarto kepada Antara via telepon selularnya, Sabtu (6/12).
Di tengah pencarian, Ibay mencurigai gerak gerik Ian, sebab pelaku yang bekerja sebagai buruh di gudang rotan milik kedua orang tua korban tersebut ketahuan sering mencuri. Tak hanya itu, Ian juga kerap meminta uang namun malas bekerja.
Polisi lantas menginterogasinya, dan akhirnya pelaku mengakui telah membunuh bocah enam tahun tersebut demi mendapatkan kalung emas sebesar 5 gram yang dipakai korban. Sedangkan, mayatnya dia sembunyikan di pinggir Sungai Barito.
"Kemudian pelaku diminta pihak polsek menunjuk tempat mayat dibuang, dan begitu dicari oleh sejumlah warga, mayat Siti Latifatun Nimah Binti Muadi itu ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap Sunarto.
Kasat Reskrim Polsek Karau Kuala, AKP Goy Sutanto menyatakan, Ian selaku pembunuh bocah perempuan warga desa Babai telah menjalani penahanan. "Pelaku pembunuhan itu telah diamankan di Polsek Karau Kuala dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Barsel untuk diproses lebih lanjut," tutup Goy.