Demi uang, kedua orangtua dan bidan jual bayi Rp 20 juta
Bayi yang bernasib malang itu dibanderol seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, dan dapat diberikan panjer dahulu.
Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan bekerja sama dengan Polsek Delitua pada Selasa (29/9) dinihari lalu mengamankan empat orang pelaku penjualan bayi yang beraksi di kawasan Kecamatan Delitua. Pelaku tersebut, yakni berinisial MS (49) sebagai bidan, ZG (53) suami bidan, JS (31) bapak bayi, TS (28) warga Desa Delitua (ibu bayi).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat Kecamatan Delitua yang curiga adanya transaksi penjualan bayi. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan langsung meringkus tersangka di Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution Medan.
Dalam kasus penjualan bayi tersebut, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Terkait kasus tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan minta penegak hukum memberikan sanksi hukuman berat terhadap empat pelaku yang diduga sindikat penjualan bayi di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang yang dibongkar aparat kepolisian.
"Apalagi penjualan bayi itu melibatkan bidan dan kedua orangtua bayi sehingga harus diproses secara hukum," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata di Medan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/10).
Penjualan bayi tersebut, menurut dia, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi perbuatan yang sangat tercela dan memalukan di masyarakat.
"Jadi, wajar penjual bayi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijatuhi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi masyarakat lainnya yang berminat menjual bayi," ujar Surya.
Pihaknya sangat menyesalkan perbuatan kedua orangtua itu yang ikut terlibat dalam perdagangan bayi yang merupakan darah daging mereka sendiri. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena tega memperdagangkan bayi yang tidak berdosa kepada orang lain demi untuk mendapatkan uang.
"Bayi yang bernasib malang itu dibanderol seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, dan dapat diberikan panjer terlebih dahulu, sebagai tanda jadi," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Surya menjelaskan, diduga sindikat penjualan bayi tersebut telah berlangsung cukup lama sebelum digerebek petugas kepolisian Polresta Medan. Kemudian, praktik kotor dan jahat dalam penjualan bayi itu, diduga memiliki jaringan di dalam dan luar negeri.
Bisa saja bayi-bayi tersebut selama ini hilang atau diculik orang tidak dikenal (OTK) dan diselundupkan ke berbagai negara di Asia Tenggara. "Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan diharapkan terus mengembangkan kasus penjualan bayi yang meresahkan warga masyarakat itu," kata Surya.