Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Melalui Sosmed di Depok, Satu Anak Rp45 Juta
Jika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Polres Metro Depok mengungkap sindikat penjualan bayi. Ada dua bayi yang dijual ke luar Pulau Jawa dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Kedua bayi itu akan dijual ke Pulau Bali dengan harga puluhan jutaan rupiah.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, kasus ini terjadi di bulan Juli 2024. Saat itu, sindikat ini diketahui akan menjual bayi kepada seseorang. Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati dua bayi yang akan dijual ke Bali.
"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya," katanya, Senin (2/9).
Jika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali. Disana, sudah ada orang yang menadah dan menyalurkan ke calon orang tua. Satu bayi dijual hingga Rp 45 juta.
"Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp 10-15 juta, dibawa ke Bali menggunakan mobil. Setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp 45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan di bawa ke Bali," ujarnya.
Sindikat penjualan bayi ini terdiri dari delapan orang, antara lain orangtua bayi yang merupakan suami istri da nada yang bukan suami istri. Kemudian juga orang yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali.
"Penyelidikannya kita mulai dari sini karena kejadiannya awal di Depok setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui dan curiga ada praktik penjualan bayi. Polisi kemudian melakukan penelusuran awal dan mengumpulkan alat bukti hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Awalnya disitu memang sebenarnya tidak hanya di Depok kita mencurigai ada tempat lain juga dijadikan tempat penampungan, sementara kita ketahui ini ada di Depok berupa kontrakan," bebernya.
Dari pengakuan tersangka sudah lima kali mengantarkan bayi ke Bali dari Depok. Sedangkan di Bali tersangka sudah lebih dari lima kali karena salah satu dari tersangka yang punya koneksi utama yang ada di Bali.
"Di Bali sudah lebih dari lima kali pasti, disini kita tangkap sudah kurang lebih lima kali," tukasnya.
Dari penuturan tersangka, keuntungan yang didapat dari jual beli bayi ini mencapai Rp25 juta per bayi. Mereka membeli bayi yang baru lahir sekitar Rp15 juta kemudian dijual Rp45 juta.
"Secara total belum tergambarkan kalau kita lihat mereka membeli Rp10-15 juta jualnya Rp45 juta bisa dikatakan per bayi Rp 20-25 juta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU 21 Tahun 2007. Ancaman maksimal 15 tahun.
"Ini pasal yang kita kenakan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," pungkasnya.