Bayi Masih Merah Dijual Rp18 Juta Lewat Facebook
Bayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Bayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang.
Bayi Masih Merah Dijual Rp18 Juta Lewat Facebook
Bayi masih merah yang baru tiga hari dilahirkan ibunya dijual lewat media sosial Facebook.
Bayi tersebut terselamatkan setelah AL (21), perantara jual beli bayi tersebut ditangkap saat mengantarkan kepada pembeli di Kota Malang.
Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan melalui forum jual beli di sosial media Facebook dan WhatsApp.
Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Tiga orang tersangka masing-masing ES (19) dan MF (19), selaku orang tua bayi. Serta AL (21) berperan sebagai perantara," kata Danang di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/9).
Danang, menceritakan awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang praktik jual beli bayi lewat grup Facebook. Bayi tersebut ditawarkan oleh seseorang melalui seorang perantara."Seseorang dalam grup tersebut mendapat pesan dari admin tersebut, di situ ditawarkan beberapa bayi yang siap diadopsi sambil mengirimkan foto-fotonya. Orang tersebut mematok harga Rp18 Juta," jelas Danang.
Modus yang digunakan pelaku melalui grup jual beli di platform facebook dengan nama Adopsi Bayi Baru Lahir dan grup WhatsApp Grup Adopter dan Bumil Amanah. Komentar dalam grup tersebut berisi tentang beberapa orang yang menawarkan bayi dan mencari anak untuk diadopsi.
"Bayi tersebut siap dikirimkan ke Malang, dan memberikan nomor telepon orang yang menjadi perantara yang akan mengantarkan bayi tersebut ke Malang," jelasnya.
Admin grup tersebut kemudian menyuruh perantara tersebut untuk mengambil bayi yang dijual. Posisi bayi berada di Sukoharjo, Jawa Tengah dan akan mengantarkan ke Kota Malang.
"Perantara tersebut kemudian mengambil bayi ke orang tuanya di Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama ES dan MF. Kemudian memberi uang kepada orang tua bayi tersebut sebesar Rp6,5 Juta," jelasnya.
Pengantar Bayi tersebut pada Selasa (5/9) share lokasi keberadaannya kepada pelapor di Kota Malang untuk melakukan transaksi. Pengantar bayi tersebut ternyata sudah membawa bayi yang hendak dijual, sekaligus akan mengambil uang pembelian.
"Waktu itu akan diserahkan pada seseorang di Jalan Mawar, tetapi Pak RT tidak ada akhirnya diserahkan pada security. Saat itu perangkat lingkungan mengamankan pengantar bayi tersebut dan diinterogerasi," jelasnya.
Lewat keterangan dari pengantar bayi tersebut kemudian diamankan kedua orang tuanya. Mereka dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya menjual bayinya.
Kini bayi tersebut berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Malang. Polisi telah berkoordinasi dengan P3AP2KB Dinas Sosial Kota Malang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses kasusnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.